Di topang oleh bull market, nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil mencetak kinerja mentereng di tahun lalu. Laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai perdagangan kripto sejak Januari hingga Desember 2024 menunjukkan pertumbuhan sebesar 335,91% dari tahun sebelumnya atau meningkat lebih dari 4 kali lipat.
Pada tahun 2023, nilai transaksi kripto Indonesia berada di angka Rp149,25 triliun. Lalu sampai dengan akhir tahun lalu nilainya naik menjadi Rp650,61 triliun. Capaian itu bahkan jauh lebih tinggi dari volume transaksi kripto di tahun 2022 yang mencapai Rp306,4 triliun. Meski demikian, volume transaksi yang berhasil terukir di tahun 2024, belum bisa menandingi capaian di tahun 2021. Ketika hype kripto mulai muncul yang mendorong angka perdagangan kripto ke level Rp859,4 triliiun.
“Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Desember 2024 mencapai 22,91 juta,” tulis laporan.
Kondisi itu menunjukkan, bahwa sentimen pasar yang terjadi di kancah global ikut memengaruhi minat investasi kripto di tingkat domestik. Karena seperti diketahui, jelang akhir tahun lalu, pergerakan Bitcoin cs mendapatkan banyak sekali eksposur positif dari kemenangan Donald Trump sebagai presiden di Amerika Serikat (AS), persetujuan ETF berbasis kripto hingga terus tumbuhnya adopsi kripto dari institusi.
16 Perusahaan Menyandang Status PFAK
Sementara dari sisi regulasi, Bappebti mengaku berhasil mendorong 16 crypto exchange untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Selain itu, masih terdapat 14 perusahaan yang berstatus sebagai Calon Pedagangan Fisik Aset Kripto (CPFAK) sudah mengantongi izin SPAB dan SPAK. Kini tengah berproses menjadi PFAK.
Legalitas itu menjadi penting, lantaran menunjukkan standar keamanan dan landasan yang kuat untuk menjalankan bisnis perdagangan aset kripto di tanah air. Nah mulai 10 Januari 2025 kemarin, pengaturan dan pengawasan industri aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa seluruh ketentuan yang meyatakan perizinan, pendaftaran produk dan penetapan lainnya yang sudah rilis oleh Bappebti akan tetap berlaku.
Hal itu sengaja dilakukan agar proses transisi kewenangan tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun investasi kripto di tanah air.
Bagaimana pendapat Anda tentang meningkatnya volume transaksi kripto Indonesia di 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.