Kembali

72% Crypto Exchange Indonesia Masih Merugi meski Jumlah User Tembus 20 Juta

author avatar

Ditulis oleh
Oihyun Kim

editor avatar

Diedit oleh
Zummia Fakhriani

30 Januari 2026 11.23 WIB
  • Data OJK ungkap 72% crypto exchange berlisensi di Indonesia masih belum mencatatkan laba pada 2025, meski jumlah pengguna mencapai 20 juta.
  • Trader Indonesia makin banyak yang hijrah ke platform luar negeri berkat biaya yang lebih rendah, penarikan dana lebih cepat, dan tanpa beban pajak lokal.
  • Masalah kepercayaan memperparah kondisi, seiring Indodax diselidiki OJK terkait laporan kehilangan dana nasabah senilai US$38.000.
Promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sekitar 72% crypto exchange berlisensi di Indonesia masih merugi hingga akhir tahun 2025. Padahal, jumlah pengguna kripto di Tanah Air telah melampaui 20 juta orang.

Data ini menyoroti tantangan struktural di industri kripto nasional: basis pengguna tumbuh pesat, namun semakin banyak trader memilih platform luar negeri, membuat crypto exchange domestik kesulitan bersaing.

Sponsored
Sponsored

Kesenjangan Biaya dan Likuiditas di Indonesia

Berdasarkan data OJK yang dikutip media lokal, total nilai transaksi kripto di Indonesia turun menjadi Rp482,23 triliun (sekitar US$30 miliar) pada 2025, dari Rp650 triliun pada 2024. OJK menilai penurunan ini terjadi karena investor Indonesia semakin aktif bertransaksi di platform regional dan global, bukan di crypto exchange domestik.

CEO Indodax, William Sutanto, mengatakan arus keluar tersebut terpicu oleh pencarian kondisi trading yang lebih kompetitif.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia memang sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum optimal lantaran banyak aktivitas mengalir ke ekosistem global. Pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang kompetitif,” ujar Sutanto.

Ia menyoroti ketimpangan regulasi. Crypto exchange domestik harus menanggung beban pajak dan kepatuhan, sementara platform asing yang melayani pengguna Indonesia tidak menghadapi kewajiban serupa. Meski begitu, investor Indonesia tetap bisa mengakses crypto exchange luar negeri melalui VPN, dengan proses deposit yang masih menggunakan bank lokal.

“Crypto exchange asing tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan seperti pemain domestik, tetapi tetap dapat diakses oleh investor Indonesia,” tambah Sutanto.

Pengguna kripto Indonesia yang berbicara kepada BeInCrypto menyebut sejumlah alasan memilih platform luar negeri, mulai dari biaya yang lebih rendah, penarikan dana yang lebih cepat, hingga kekhawatiran keamanan yang masih membekas pasca insiden peretasan Indodax pada 2024. “Saat crypto exchange lokal meminta banyak dokumen untuk penarikan di atas US$1.000, transaksi P2P di crypto exchange global bisa selesai kurang dari satu menit,” tutur salah satu pengguna.

Sponsored
Sponsored

Tekanan Struktural

Pasar kripto Indonesia mengalami perubahan regulasi besar pada 10 Januari 2025, ketika pengawasan resmi berpindah dari Bappebti ke OJK. Regulator kemudian membongkar struktur single-exchange sebelumnya dengan menerbitkan sejumlah lisensi baru. Namun, dengan 29 crypto exchange berlisensi kini bersaing di pasar domestik yang terbatas, tekanan atas profitabilitas justru semakin meningkat.

Tekanan tersebut diperparah oleh masuknya pemain global secara langsung. Robinhood mengumumkan rencana pada Desember untuk mengakuisisi perusahaan sekuritas Indonesia PT Buana Capital Sekuritas serta pedagang kripto berlisensi PT Pedagang Aset Kripto.

Bybit juga mengumumkan kemitraan strategis dengan platform lokal NOBI untuk meluncurkan Bybit Indonesia, sementara Binance telah lebih dulu beroperasi di Indonesia melalui anak usahanya, Tokocrypto. Kehadiran pemain global bermodal besar ini semakin menekan crypto exchange domestik yang sudah bergulat dengan margin tipis.

Di luar pemain global berlisensi, platform ilegal juga menggerus pasar. Platform-platform tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia sebesar US$70–110 juta per tahun.

Masalah Kepercayaan Hantui Crypto Exchange Indonesia

Tantangan ini muncul di tengah sorotan atas Indodax. OJK saat ini tengah menyelidiki laporan terkait hilangnya dana nasabah sekitar Rp600 juta. Meski Indodax menyatakan kerugian tersebut disebabkan faktor eksternal seperti phishing dan social engineering, bukan kebocoran sistem internal, kasus ini menegaskan masalah kepercayaan yang masih harus dihadapi crypto exchange domestik.

Sutanto menyerukan penegakan hukum yang konsisten atas platform asing ilegal, bersamaan dengan upaya membangun ekosistem kripto domestik yang lebih sehat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk memperbaiki kondisi pasar ke depan.

Bagaimana pendapat Anda tentang crypto exchange dalam negeri yang masih merugi ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

Disponsori
Disponsori