Pasar tokenisasi aset di Indonesia diprediksi akan semakin berkembang dengan positif di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya sejak meluncurnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat 11 calon peserta yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta sandbox per November kemarin.
Sandbox sendiri merupakan wadah yang dipersiapkan oleh regulator untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis. Sebagai strategi guna memastikan setiap inovasi yang muncul bisa berkembang baik dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan saat ini terdapat 4 entitas yang sudah masuk dalam sandbox dan melakukan uji coba. Adalah PT Indonesia Blockchain Persada untuk melakukan uji coba tokenisasi emas dengan produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
Kemudian PT Sejahtera Bersama Nano yang melakukan uji coba Tokenisasi Obligasi Surat Utang Negara dengan produk ID Digital Bonds (IDDB). Lalu PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong dengan model bisnis Tokenisasi Properti.
“Animo dan minat inovator di bidang ITSK untuk melakukan penjajakan maupun kemudian mendaftar sebagai peserta sandbox di OJK sangat besar,” jelas Hasan kepada BeInCrypto.
Lebih jauh menurut Hasan, untuk entitas yang mengajukan permohonan konsultasi dan informasi terkait sandbox juga cukup tinggi, mencapai 123 pemohon. Ia mengakui, dari jumlah tersebut, pengajuan permohonan tidak hanya datang dari industri kripto maupun turunannya. Tetapi tren menunjukkan bahwa inovasi baru yang menyangkut kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto mengalami peningkatan.
Sektor Decentralized Finance (DeFi) dan juga NFT Akan Ada di Bawah OJK
Meskipun tidak terungkap lebih jauh apa-apa saja rencana model bisnis masing-masing pemohon, namun Hasan memastikan bahwa sesuai dengan mandat dan tugas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK akan melakukan pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto.
Termasuk untuk model bisnis decentralized finance (DeFi) juga non-fungible token (NFT). Dua model bisnis yang selama ini belum tersentuh oleh Bappebti.
Terkait dengan payung kebijakannya, menurut Hasan, selama regulator memandang bahwa model bisnis yang akan berjalan sudah cukup jelas. Pengaturan terkait skema tersebut bisa langsung berkembang.
“Bisa juga langsung dilakukan perumusan peraturan atas penyelenggaraan ITSK tersebut,” tambah Hasan.
Sebagai catatan, potensi tokenisasi aset di Indonesia diprediksi mampu mencapai angka US$88 miliar atau lebih dari Rp1.400 triliun dalam 6 tahun mendatang. Hal itu membuat beberapa entitas keuangan seperti D3 Labs, BRI Ventures, Saison Capital dan juga Tiger Research mulai melakukan eksplorasi terhadap potensi tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang tingginya minat terhadap tokenisasi aset di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.