Kembali

Ada Rp2.000 Triliun Transaksi Kripto yang Terjadi di Exchange Asing

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Adi Wiratno

26 September 2025 11.25 WIB
Tepercaya
  • Terdapat sekitar US$115 miliar atau setara dengan Rp2.000 triliun nilai transaksi kripto yang tidak terjadi di exchange Indonesia, menyoroti tingginya pemanfaatan platform kripto asing di tanah air.
  • Asosiasi dorong penindakan tegas terhadap operasional exchange ilegal, termasuk pemblokiran akses juga efek pidana.
Promo

Komisi XI DPR RI Panja Revisi UU P2SK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama beberapa asosiasi dan stakeholder untuk mendapatkan masukan secara utuh dari industri. Termasuk dari ruang kripto. Nah dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar US$115 miliar atau lebih dari Rp2.000 triliun transaksi kripto yang tidak terjadi di exchange Indonesia.

Kondisi itu memperlihatkan ketimpangan yang luar biasa. Lantaran laporan yang tercatat dari blockchain monitoring tool, Chainalysis memperlihatkan. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, nilai transaksi yang tercatat di Indonesia mencapai US$157,1 miiar.

Sementara transaksi yang tercatat di buy and sell di periode yang sama pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Indonesia mencapai US$41,9 miliar atau sekitar Rp600 triliun.

Sponsored
Sponsored

“Artinya terdapat selisih sekitar US$115 miliar. Hal-hal ini merupakan permasalahan besar yang terjadi di industri,” jelas Yudho.

Dorong Penindakan Tegas Untuk Exchange Kripto Ilegal

Meski demikian, Yudho mengakui bahwa salah satu penyebab tingginya penggunaan exchange asing oleh investor Indonesia adalah karena kemudahan layanan dan inovasi produk yang muncul di platform.

Sementara di Indonesia, produknya masih sangat terbatas. Begitu juga inovasi yang hadir di dalamnya. Sebagai contoh, di exchange asing, pengguna bisa langsung menggunakan aplikasi untuk semua kebutuhan. Termasuk untuk pembayaran.

Selain itu, Yudho juga menyoroti masih banyaknya exchange tak berizin yang beroperasi di tanah air. Dalam hematnya, hal itu membuat pangsa pasar dari masing-masing exchange berizin di Indonesia ikut tergerus dan membuat transaksi di exchange Indonesia hanya 1/3 dari exchange  global.

“Usulan kami penindakan tegas terhadap exchange ilegal, termasuk pemblokiran akses untuk platform perdagangan. Serta adanya efek pidana atas aktivitas ilegal yang terjadi,” tutur Yudho.

Perihal perpajakan juga menjadi masukan dari industri. Karena dalam pandangan Yudho, perlunya pajak yang lebih atraktif bagi investor untuk menahan terjadinya capital flight ke pasar aset luar negeri. Skema yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan adalah penentuan formula perpajakan yang paling bermanfaat begi pertumbuhan industri kripto Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang tingginya transaksi kripto Indonesia di platfom asing ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."