Aset Kripto di Indonesia Akan Kena PPN dan PPH, Ini Besarannya

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Indonesia berencana akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final terhadap aset kripto.
  • Besaran PPN yang dipungut dari aset kripto adalah 0,1% dan akan menjadi tanggung jawab exchanger dalam proses pemungutannya.
  • Rencananya, aturan PPN aset kripto ini bakal berlaku efektif per bulan Mei 2022 mendatang.
  • promo

Pemerintah Indonesia secara resmi akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final atas aset kripto. Adapun besaran PPN yang akan ditarik besarannya adalah 0,1%.

Kewajiban itu akan menjadi tugas exchanger untuk melakukan pungutan, penyetoran dan juga melaporkan PPN Final tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga dalam media briefing mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan turunan mengenai Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto menyangkut implementasi PPN Final.

“Yang melakukan pungutan adalah exchanger namanya. PPN final 0,1%,” katanya dalam media briefing di Jakarta (1/4).

Meski begitu, kebijakan ini baru akan berlaku pada bulan Mei mendatang, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang bakal meluncur dalam waktu dekat.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak akan berlaku secara serta merta, pemerintah akan memberikan masa transisi untuk pemungut untuk melakukan persiapan.

Namun, secara sistem, pemerintah mengaku sudah melakukan persiapan dalam hal sistem administrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa pungutan itu bukanlah jenis pajak baru. Karena secara umum, ketentuan terkait penghasilan aset kripto sudah diatur sebelumnya.

“Prinsip yang diusung adalah kemudahan dan juga kesederhanaan. Untuk model pungutannya akan sama dengan model transaksi di bursa saham,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Kebijakan baru itu bakal dijalankan di tengah tren investasi kripto di tanah air. Seperti diketahui, transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Nilai Transaksi Aset Kripto Melesat

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada periode Januari hingga Februari tahun ini, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah investor sebanyak 12,4 juta.

Bandingkan dengan nilai transaksi aset kripto di 2020 lalu yang hanya sebanyak Rp64,9 triliun. Sementara sepanjang 2021 lalu, nilai transaksi aset kripto meroket ke level Rp859,4 triliun.

Penerapan pajak aset digital di Amerika Serikat (AS) sudah jauh lebih maju dibanding Indonesia. Pada tahun 2021, pajak untuk transaksi uang kripto sudah resmi dikenakan dan masuk dalam pajak infrastrutur. Aturan tersebut dibuat sejalan dengan meningkatnya investor Bitcoin di Amerika Serikat.

Di tengah sentimen pungutan pajak set kripto di Indonesia dan juga konflik Rusia dan Ukraina yang belum menunjukkan tanda akan berakhir, 10 aset digital dengan kapitalisasi pasar terbesar di Coinmarketcap masih tertekan.

Aset kripto Bitcoin (BTC) misalnya, sampai dengan sore ini pukul 17:00 mengalami koreksi 3,97% selama 24  jam terakhir ke level US$45.268,81, Ethereum (ETH) juga mengalami hal yang sama dengan luruh 3,36% ke level US$3.289,57.

BNB (BNB) mengalami hal yang sama dengan turun 3,59% ke level US$429,60. Penurunan terbesar dalam jajaran aset kripto terbesar dialami oleh Avalanche (AVAX) yang turun 4,91% ke level US$95,08.

Meski begitu, salah satu aset digital, STEPN (GMT) berhasil tampil mengilap dengan melesat 47,01% ke level US$2,93 dalam 24 jam terakhir. Jika dilihat selama sepekan, peningkatannya mencapai 316,35%, token GMT sendiri mengusung konsep GameFi yang digabungkan dengan gaya hidup.

Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori