Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri aset kripto tengah menggenjot proses perampungan aturan pencatatan alias listing token kripto. Regulator menargetkan bisa segera menyelesaikan kebijakan tersebut pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan rencana listing token di Indonesia sudah masuk dalam rencana program legislasi (Proleg) 2025, dan hal itu telah menjadi salah satu hal yang diajukan untuk pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Melalui keterangannya kepada BeInCrypto, Hasan menambahkan, pihaknya telah memulai proses perumusan dan menargetkan penerbitan aturannya di tahun 2025.
“Kami akan melibatkan pelaku usaha, penyelenggara aset kripto dan juga partisipasi publik. Kita akan libatkan dan perhatikan,” jelas Hasan.
Sebagai catatan, penerbitan kebijakan ini sudah lama menjadi perhatian para pelaku pasar. Pasalnya, dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, belum memuat tentang aturan initial coin offering (ICO), initial token offering (ITO), dan pencatatatan (listing) aset kripto.
Pelaku Usaha Sambut Positif Rencana OJK
Merespons kabar tersebut, Chief Marketing Oficer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana OJK untuk segera merilis aturan dan juga mekanisme perihal ICO. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal meningkatkan daya saing exchange dalam negeri untuk berkompetisi dengan platform asing.
Ia berharap agar aturan baru tersebut bisa menciptakan keseimbangan di pasar. Sehingga, investor dalam negeri bisa ikut membangun ekosistem aset digital. Yakni dengan melakukan perdagangan berbagai token yang memang sedang hype dan berkualitas di platform lokal.
“Kebijakan itu juga bisa mencegah larinya dana investasi dari dalam negeri ke luar. Karena investor kripto dalam negeri bisa bertransaksi secara aman di exchange Indonesia,” jelas Giras kepada BeinCrypto.
Ia berharap, kedepannya OJK juga bisa menggandeng industri, komunitas, dan pelaku pasar aset kripto. Untuk bersama menentukan kriteria token yang layak dicatatkan di Indonesia.
“Kami yakin aturan listing token akan berjalan baik dan mampu mendukung pertumbuhan. Hal itu bisa tercapai jika regulator, industri, dan pelaku pasar bekerja sama,” jelasnya.
Sebagai catatan, merujuk pada Pasal 8 POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK sudah menetapkan kriteria aset kripto yang bisa diperdagangkan pada pasar aset keuangan digital.
Beberapa diantaranya adalah aset tersebut harus memenuhi kriteria sebagai representasi nilai secara digital yang utama. Kemudian menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang bisa diakses oleh publik dan memiliki utilitas atau mendapatkan dukungan oleh aset.
Selain itu, OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi atas aset yang beredar di pasar aset keuangan digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana OJK untuk merilis aturan listing token kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
![adi-wiratno.jpeg](https://id.beincrypto.com/wp-content/uploads/2024/08/adi-wiratno.jpeg)