Pemerintah Korea Selatan terus mengebut aturan terkait pengawasan industri kripto di wilayahnya. Hal itu dilakukan guna bisa membangun ekosistem virtual yang positif seiring dengan niatannya untuk menjadi pusat kripto global. Laporan terbaru menyebutkan, ke depannya, fungsi pengawasan aset digital akan diberikan pada Bank of Korea selaku bank sentral setempat.
Seorang sumber, yang merupakan Pejabat Komite Urusan Politik Majelis Nasional, mengungkapkan bahwa rencana untuk memberikan hak tersebut pada Bank of Korea sedang diupayakan dalam Undang-Undang Aset Virtual.
Hadirnya industri kripto menjadi warna tersendiri bagi banyak negara. Pasalnya, banyak di antaranya yang malah menimbulkan tarik menarik antar regulator untuk menentukan siapa yang paling berhak menjadi lembaga pengawas industri bernilai triliunan dolar AS itu.
Di Korea Selatan, Bank of Korea telah menyebutkan bahwa regulator berhak untuk mendapatkan data terkait operator dan penerbit aset virtual, khususnya dalam penerapan stablecoin. Hal itu disandarkan pada sifat mata uangnya sendiri yang memiliki risiko lebih mini terhadap volatilitas harga.
Selain itu, selama ini juga sudah terbangun narasi yang menyebut bahwa risiko pasar aset virtual dapat dialihkan ke sistem keuangan, yang notabene adalah fungsi dari Bank of Korea untuk menjaga stabilitas keuangan.
Namun, Komisi Jasa Keuangan berpandangan sebaliknya. Regulator yang berfungsi mengawasi sektor jasa keuangan itu berpendapat, jika Bank of Korea terlibat dalam pembahasan UU Aset Virtual, itu sama saja dengan mengakui sifat moneter dari aset virtual.
Sedangkan, terkait hak, Komisi Jasa Keuangan menjelaskan, bila hak pemeriksaaan ditentukan dalam UU Aset Virtual, akan membuat bias di masyarakat bahwa pelaku aset virtual akan diperlakukan sama dengan pasar keuangan tradisional.
Tetapi, kabarnya sengkarut yang terjadi diantara dua regulator keuangan tersebut mulai mereda. Komisi Jasa Keuangan disebut memilih langkah mundur dan menerima kewenangan yang kelak akan dijalankan oleh Bank of Korea.
Tarik Menarik Wewenang terhadap Kripto di Beberapa Negara
Sengketa kewenangan kripto yang terjadi di Korea Selatan juga terjadi di beberapa negara. Seperti di Amerika Serikat (AS), misalnya. Tarik menarik kewenangan antara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait fungsi pengawasan aset kripto masih terjadi.
Sementara di Indonesia, lewat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kewenangan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang ada di bawah naungan Kementerian Perdagangan, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum adanya keseragaman regulasi global terkait aset kripto diduga membuat kebingungan di banyak beberapa regulator lokal. Dana Moneter Internasional (IMF) menambahkan bahwa dengan adanya reglasi dan pengawasan keuangan yang lebih kuat sesuai dengan standar global, bisa membantu mengatasi banyak kekhawatiran terkait kripto.
“Kegagalan pasar stablecoin, dana lindung nilai yang fokus pada kripto dan juga crypto exchange, bisa diatasi dengan memperkuat regulasi dan pengawasan. Selain itu, hal tersebut juga perlu didukung oleh standar global yang diterapkan secara konsisten oleh otoritas pengatur nasional,” jelas IMF.
Substitusi Mata Uang Fiat Berpotensi Mendorong Arus Modal
IMF menjelaskan beberapa negara sudah mulai menjadi risiko bagi sistem keuangan di negara berkembang. Indikatornya terlihat dari besarnya jumlah kepemilikan retail dan juga adanya substitusi mata yang melalui aset kripto, utamanya stablecoin yang nilainya berpatokan dengan dolar AS.
Menurut IMF, hal itu berpotensi mendorong keluar arus modal dan mengancam hilangnya kedaulatan moneter sekaligus stabilitas keuangan. Oleh karena itu, salah satu rekomendasi utama IMF untuk sektor kripto adalah kebutuhan akan regulasi, serta pengawasan krpto yang kuat dan komprehensif secara global. Tujuannya adalah untuk bisa menangkal sifat kripto lintas sektor dan lintas batas yang mampu membatasi efektivitas pendekatan nasional yang tidak terkoordinasi.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.