Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas tertinggi di ruang aset digital Indonesia memperpanjang batas waktu pemenuhan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga pekan terakhir November 2024.
Bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), diwajibkan untuk bisa menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto paling lambat 7 hari kerja setelah Perba ini ditetapkan, dan sudah mengantongi izin PFAK paling lambat 1 bulan setelahnya.
Sebelumnya, melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, regulator memberikan tenggat waktu di 16 Oktober bagi perusahaan kripto untuk memenuhi syarat dan mengantongi lisensi sebagai PFAK.
Namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tercatat baru 5 entitas yang sukses mendapatkan izin sebagai PFAK. Nah untuk itu, Bappebti merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 yang salah satu klausulnya adalah memperpanjang batas pemenuhan syarat PFAK.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan, masih terdapat entitas yang belum memenuhi syarat sebagai PFAK, terdapat ancaman berupa pembatalan tanda terdaftar perusahaan.
Sementara untuk entitas yang sudah berhasil mendapatkan lisensi PFAK, Kasan menambahkan, masing-masing perusahaan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru selama 6 bulan, Jika perusahaan tidak aktif memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak untuk membatalkan tanda terdaftarnya.
Aset Kripto yang Diperdagangkan Bakal Dievaluasi Secara Berkala
Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan, fokus utama dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi serta pengaturan pendaftaran PFAK.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Untuk dipahami, salah satu poin yang digarisbawahi dalam aturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka.
Selain itu, melalui aturan baru tersebut Bursa Berjangka akan mendapatkan kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Artinya, baik pengurangan maupun penambahan token baru dalam perdagangan bisa dipertimbangkan oleh Bursa Berjangka.
Merespons kabar tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan, pihaknya mendukung upaya Bappebti untuk memperkuat pengawasan di lingkup kripto Indonesia.
“Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang akan memberikan rasa aman, baik bagi investor maupun pelaku usaha. Mengingat, setiap platfom yang beroperasi dipastikan sudah memenuhi standar keamanan, transparansi dan kepatuhan hukum yang diperlukan,” tutur Iqbal.
Meski demikian harus diakui, terdapat tantangan dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang berupaya mendapatkan lisensi PFAK.
Karena proses perizinan memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi di sektor kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang perpanjangan batas waktu yang diberikan oleh Bappebti untuk perusahaan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.