Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik penipuan berbasis kripto skala besar. Operasi yang digelar bersama dengan Binance dan Tokocrypto itu, juga sukses melakukan sita aset senilai US$200 ribu atau sekitar Rp3 miliar sebagai barang bukti atas tindak kejahatan yang dijalankan.
Dalam sebuah laporan dijelaskan, kasus penipuan dengan skema pig butchering itu sudah lama diendus oleh aparat penegak hukum. Pada November tahun lalu, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan perdagangan yang melibatkan web perdagangan kripto.
Berangkat dari situ, Bareskrim mengonfirmasi bahwa laman tersebut selama ini menjadi kedok penipuan. Beberapa individu yang terlibat dalam aktivitas gelap tersebut juga ikut diamankan bersama dengan dana yang tersimpan di dalam wallet.
“Melalui analisis forensik, penyidik Bareskrim mengungkap alamat wallet yang kemungkinan besar dikendalikan oleh para tersangka,” jelas laporan.
Dalam identifikasinya, diketahui bahwa aktor dibalik kejahatan itu juga kerap berkomunikasi menggunakan jejaring sosial, khususnya Telegram.
Libatkan Binance dan Tokocrypto
Menyadari kompleksitas kasus dan sifat transaksi kripto yang lintas batas, Bareskrim menggandeng Tokocrypto yang pada akhirnya dirujuk ke Unit Intelijen Keuangan (FIU) Binance untuk mendapatkan analisis lebih lanjut.
Penyidik di Bareskrim, Ferry Maulana menjelaskan, keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen lembaga untuk memerangi penipuan keuangan dan melindungi masyarakat.
“Kami akan mengejar semua petunjuk untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelas Ferry.
Sementara itu, Kepala Binance FIU, Nils Andersen Roed menambahkan, melalui kerja sama publik dan swasta, perusahaan bisa memanfaatkan keahlian gabungan untuk melacak dan menyita dana terlarang secara efektif, memastikan bahwa ekosistem kripto aman dan bisa dipercaya.
Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut aset kripto apa yang disita dan platform kripto apa yang digunakan. Terlepas dari hal itu, penggunaan aset kripto di dalam tindak kejahatan di Indonesia bukan baru kali ini saja terjadi.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah sempat mengamankan dana dalam bentuk kripto senilai Rp4 miliar dari hasil penjualan narkoba di Bali.
Bagaimana pendapat Anda tentang sinergitas yang terbangun antara Bareskrim Polri, Binance dan Tokocrypto dalam membongkar penipuan berbasis krpto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.