Bappebti Beri Waktu hingga 16 Oktober untuk Entitas Kripto Penuhi Syarat sebagai PFAK

2 mins
Diperbarui oleh Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti memberikan batas waktu hingga 16 Oktober agar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dapat mengantongi izin sebagai PFAK.
  • Tanda terdaftar bakal dicabut jika dalam periode tersebut gagal memenuhi persyaratan.
  • promo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan yang bakal semakin memperketat ruang gerak industri kripto. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, terungkap bahwa regulator memberikan batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

Kebijakan ini didorong untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih baik. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, diakui bahwa proses untuk mendapatkan legalitas tersebut masih berlangsung lambat. Saat ini, baru terdapat 2 entitas yang sudah mengantongi izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya, yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), masih dalam proses untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK.

“Aturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” ucap Kasan dalam keterangan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa setelah tanggal 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi entitas yang belum memenuhi izin. Mengacu pada aturan, jika CPFAK gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka tanda terdaftar akan dibatalkan, yang secara otomatis juga menggugurkan status legal perusahaan.

Pelaku Pasar Sambut Positif Langkah Bappebti

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pegadang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, mendukung penuh langkah Bappebti. Menurutnya, aturan anyar ini akan membantu menyaring entitas mana yang serius berkomitmen dan mana yang tidak.

Sehingga, akan tercipta pasar yang lebih stabil bagi semua pihak. Yudhono menambahkan, melalui standar tinggi, hanya perusahaan yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen yang kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri. Pada akhirnya, ini juga akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global.

“Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama untuk menciptakan kepercayaan publik pada kripto. Kami optimistis, dengan dukungan regulasi yang kuat dan industri yang solid, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global,” pungkas Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto.

Bagaimana pendapat Anda tentang batas waktu yang diberikan oleh Bappebti untuk perusahaan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | September 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori