Trusted

Bitcoin Haram atau Halal? Beginilah Penjelasannya Menurut Hukum Islam

7 mins
Oleh
Diterjemahkan Rahul Nambiampurath
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Islam adalah kelompok agama kedua terbesar di dunia. Per tahun 2020, tercatat sekitar 24,7% dari populasi penduduk dunia atau sekitar 1,9 miliar orang menganut agama Islam. Dengan demikian, pandangan para muslim mengenai apakah bitcoin dan mata uang crypto lainnya halal atau haram pun menjadi penting, bahkan dapat berdampak besar di masa yang akan datang.

Melihat sejarah agama Islam yang lahir sekitar 1.400 tahun silam, tentunya dalam hukum Islam tidak tercantum secara gamblang apakah bitcoin haram atau halal. Oleh karena itu, sekarang semuanya bergantung pada para cendekiawan muslim dalam menafsirkan hukum syariat tentang keuangan dan uang untuk memutuskan apakah komunitas agama Islam bisa menggunakan mata uang digital era baru ini.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang sudut pandang beberapa cendekiawan Islam dari seluruh dunia mengenai mata uang crypto, apakah penggunaan bitcoin haram atau halal, serta apakah umat muslim boleh memperdagangkan aset crypto, melakukan kegiatan pinjam-meminjam aset crypto, serta yield farming.

Makna uang dalam agama Islam

Bitcoin Haram atau Halal

Hukum Islam sejak zaman dahulu kala mendefinisikan mata uang sebagai benda apapun yang mereka anggap berharga. Idealnya, nilai benda yang mereka jadikan uang tidak berfluktuasi secara cepat

Dinar dan dirham adalah 2 jenis mata uang populer di daerah dengan mayoritas penduduk beragama Islam pada zaman dulu. Dinar Bizantium berbentuk koin dari emas yang berbobot sekitar 5 gram, sedangkan dirham adalah mata uang Persia terbuat dari perak. Bahan baku kedua mata uang inilah yang menentukan nilai dinar dan dirham.

Namun, nilai dinar dan dirham berubah dari waktu ke waktu akibat perbedaan suplai, serta angka permintaan emas dan perak. Terlepas dari hal itu, negara-negara Islam masih tetap menggunakan mata uang tersebut dengan berpegang pada hukum Islam yang mengharamkan bunga (riba). Seiring perkembangan zaman, mereka akhirnya beralih menggunakan mata uang fiat yang notabene terbuat dari kertas dan tidak memiliki nilai intrinsik. Oleh karena masyarakat bisa menerima penggunaan mata uang fiat, maka para cendekiawan Islam pun menyetujui penggunaannya dan menyebar luas di negara-negara Islam.

Bitcoin dan mata uang crypto menurut agama Islam

Secara sederhana, mata uang crypto adalah bentuk digital dari mata uang. Mata uang crypto dibangun pada teknologi blockchain. Ia mengenkripsi data untuk memfasilitasi transaksi tanpa pemalsuan dan pengeluaran ganda. Prinsip dasar mata uang crypto tersebut sejalan dengan sudut pandang agama Islam mengenai definisi mata uang secara umum. Hanya saja, data transaksi crypto tidak tercatat di atas kertas, melainkan tersimpan dalam sebuah sistem buku besar digital terdesentralisasi (decentralized digital ledger).

Ada sebuah kutipan dari Ibnu Taimiyah yang berbunyi,

“Ketika mata uang dan uang diperjualbelikan dengan tujuan investasi dan keuntungan, hal itu bertentangan dengan tujuan uang dan Thamaniyyah.”

Kutipan di atas sering menjadi landasan pendapat para cendekiawan Islam yang menganggap bitcoin bertentangan dengan prinsip keuangan dalam agama Islam.

Seperti yang kita ketahui, bitcoin dan sebagian besar mata uang crypto lainnya bersifat volatil. Para penggunanya bisa mendapatkan keuntungan luar biasa ataupun kerugian yang tidak sedikit juga oleh karenanya. Maka, dalam kondisi seperti sekarang ini, bitcoin dan mata uang crypto lain lebih berfungsi sebagai instrumen investasi, alih-alih mata uang. Hal ini pula yang menimbulkan kontra-narasi tentang bitcoin dan mata uang crypto lainnya.

Apa saja prinsip penting keuangan menurut hukum Islam?

Sesuai dengan namanya, keuangan Islam berarti kegiatan finansial yang sesuai dengan hukum syariat atau hukum Islam, dalam mana mencakup kegiatan perbankan, transaksi sehari-hari, pinjam-meminjam, investasi, penyusunan bisnis, serta pembagian untung rugi. Prinsip keuangan Islam sudah berlaku dari sejak munculnya agama Islam itu sendiri. Namun, baru di abad ke-20 akhirnya aturan ini menjadi baku. Berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan syariat sesuai hukum Islam secara otomatis mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam. Meskipun prinsip keuangan dalam hukum Islam melarang beberapa praktik umum dalam keuangan konvensional, nyatanya sektor keuangan Islam mampu mengalami pertumbuhan sebesar 15% sampai dengan 25% per tahun. Berikut ini adalah prinsip dasar yang menentukan halal atau haramnya suatu kegiatan finansial menurut hukum agama Islam:

bitcoin-halal-atau-haram | Bitcoin Halal atau Haram
bitcoin-halal-atau-haram

1. Melarang praktik penerapan bunga (riba)

Hukum Islam melarang riba, karena dianggap tidak adil. Ajaran agama Islam menilai riba hanya menguntungkan pihak pemberi pinjaman dan mengeksploitasi pihak peminjam.

2. Bisnis dan investasi pada kegiatan yang diharamkan juga termasuk haram

Hukum Islam secara jelas telah menyebutkan bermacam-macam kegiatan yang tergolong haram, misalnya memakan daging babi, mengonsumsi makanan atau minuman beralkohol, dan berjudi. Sehingga, segala bisnis yang bergerak dalam kegiatan tersebut atau kegiatan haram lainnya juga dianggap haram dan berinvestasi pada bisnis haram pun termasuk haram.

3. Larangan terhadap judi atau melakukan kegiatan yang sejenis

Hukum agama Islam sangat melarang melakukan kegiatan keuangan yang bersifat spekulatif atas suatu kejadian, seperti berjudi, sebab dapat menimbulkan kerugian besar. Ajaran agama Islam menyebut kegiatan yang ada kaitannya dengan judi sebagai maysir.

4. Tidak boleh ikut serta dalam perjanjian yang tidak pasti

Selain maysir, kegiatan keuangan terlarang lain bagi umat Islam adalah gharar, yakni suatu kontrak perjanjian keuangan yang hasilnya tidak pasti. Sama seperti maysir, hukum Islam melarang gharar akibat potensi kerugiannya. Contoh kegiatan yang termasuk dalam gharar adalah kontrak derivatif dan jual kosong (short-selling).

Pendapat para ahli agama Islam yang menyatakan bitcoin halal

1. Mufti Muhammad Abu-Bakar

Mufti Muhammad Abu-Bakar adalah sosok cendekiawan Islam yang telah bekerja di SilkBank Limited. Beliau memiliki rekam jejak luar biasa dalam mempelajari dan menerapkan keuangan Islam sesuai hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut beliau, bitcoin termasuk halal, karena merupakan aset penyimpanan nilai yang sudah mendapatkan mufakat dari orang-orang. Bitcoin juga tersedia di bursa dan bertindak sebagai sebuah alat transaksi antara individu dan bisnis. Beliau juga menambahkan bahwa selama pemerintah negara terkait melegalkan mata uang tersebut, maka agama Islam pun menyetujuinya.

Kendati demikian, beliau juga mengingatkan bahwa sebagai industri yang masih tergolong baru, harga mata uang crypto pun masih sangat volatil dan memiliki risiko. Jika berbicara dari aspek spekulasi, maka menurut Mufti Muhammad Abu-Bakar, seluruh mata uang lain pun juga sebetulnya memiliki unsur spekulatif. Namun, tidak tergolong haram.

2. Dr. Ziyaad Mahomed – Ketua Komite Syariat di HSBC Amanah Malaysia Bhd

Dr. Ziyaad Mahomed mengatakan bahwa hukum Islam tidak mengharuskan mata uang memiliki nilai intrinsik. Sebab, jika demikian aturannya, maka uang fiat dalam bentuk uang kertas tidak mempunyai nilai seperti halnya dirham dan dinar yang terbuat dari emas dan perak. Sehingga, hal terpenting dari suatu uang adalah harus ada sebuah mufakat dari lingkungan sosial yang menyatakan bahwa mata uang tersebut memang bernilai, serta dapat mereka gunakan untuk bertransaksi. Pendapat ini sejalan dengan apa yang telah Mufti Muhammad Abu-Bakar sampaikan.

Akan tetapi, beliau juga memperingatkan mengenai tingginya volatilitas mata uang crypto dalam situasi sekarang ini. Dr. Ziyaad Mahomed menganggap bahwa fluktuasi harga mata uang crypto terlalu cepat, bahkan cenderung tidak masuk akal. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar umat Islam lebih berhati-hati ketika melakukan kegiatan jual beli bitcoin dan aset crypto lainnya.

3. Maulana Jamal Ahmed dan Mufti Faraz Adam – Cendekiawan di Islamqa.org

Maulana Jamal Ahmed menganggap bahwa mata uang crypto bukan bagian nyata dari perekonomian. Karena, bitcoin dan mata uang crypto lainnya tidak menambah nilai bagi masyarakat atau mendorong penyerapan tenaga kerja maupun produksi barang dan jasa, seperti mata uang fiat. Beliau juga menambahkan bahwa konsentrasi kekayaan dalam aset digital akan berbahaya bagi masyarakat.

Di sisi lain, Mufti Faraz Adam berpendapat bahwa terlepas dari seluruh kekhawatiran tersebut, bitcoin dan mata uang crypto lainnya halal. Beliau menganggapnya sebagai aset dan memiliki nilai yang melekat, sehingga memenuhi definisi maal. Dalam ajaran agama Islam, maal adalah sesuatu yang bisa kita timbun atau amankan untuk kita gunakan nanti pada saat butuh. Prinsip ini berlaku selama masih memiliki validitas hukum. Meskipun investasi crypto dianggap perlu dihindari, tapi itu tidak haram.

Pendapat para ahli agama Islam yang menyatakan bitcoin haram

1. Sheikh Shawki Allam – Mufti Agung Mesir

Sang mufti agung Mesir, Sheikh Shawki Allam, meyakini bahwa karakteristik bitcoin masih jauh dari kriteria ideal sebuah mata uang. Sebab, bitcoin memiliki tingkat kerumitan, volatilitas, dan risiko yang cukup kompleks. Sheikh Shawki Allam juga berpendapat bahwa bitcoin tidak terhubung dengan pasar atau perekonomian yang sudah berlangsung selama ini. Jika dilihat dari sisi kasus pencurian di dunia crypto, tidak banyak hal yang dapat dilakukan. Hal ini memang merupakan salah satu keterbatasan dari mata uang terdesentralisasi. Ditambah juga dengan sifat mata uang crypto yang tidak dapat dilacak, maka dapat digunakan untuk mendanai kegiatan kriminal juga.

2. Kubu agamais Turki

Mereka menganggap bitcoin haram, karena ketidakpastian dan anonimitasnya.

3. Sheikh Haitham al-Haddad

Sheikh Haitham al-Haddad berpendapat bahwa bitcoin tidak termasuk sebagai mata uang, karena tidak memiliki nilai intrinsik. Beliau juga meyakini mata uang fiat tidak nyata, akibat adanya perjanjian Bretton Woods yang memutus hubungan dengan emas. Sheikh Haitham al-Haddad menyimpulkan kegiatan penambangan bitcoin pun termasuk haram, sebab kegiatan tersebut menghasilkan uang dari sesuatu yang tidak nyata.

Kesimpulan: apakah bitcoin haram atau halal menurut hukum syariat dan keuangan Islam?

Bitcoin Haram atau Halal

Setelah membaca uraian di atas, nampaknya para cendekiawan muslim masih belum menemukan kesepakatan atas polemik bitcoin dan mata uang crypto dalam hukum agama Islam. Meskipun sebagian besar menyatakan bahwa bitcoin halal dan mengizinkan penggunaannya, masih ada juga cendekiawan yang berpendapat bitcoin terlalu spekulatif dan penuh ketidakpastian. Terlepas dari perdebatan ini, masih banyak umat Islam yang tetap membeli dan menggunakan bitcoin sebagai mata uang dan instrumen investasi.

Sejumlah cendekiawan muslim menganggap bitcoin haram, karena melihat volatilitas, potensi risiko yang tinggi, dan ketidakpastian harga. Selain itu, karena identitas asli pengguna crypto tidak tercantum secara spesifik dan hanya menampilkan alamat crypto wallet-nya saja pada sistem, sehingga banyak pihak yang memiliki persepsi keliru. Mereka mengira transaksi crypto tidak bisa terlacak. Namun, faktanya transaksi crypto bisa kita lacak, sebab ada transparansi transaksi dan transaksi yang sudah terjadi tidak dapat berubah. Kemampuan tersebutlah yang menjadi salah satu faktor utama orang-orang tertarik menggunakan mata uang crypto. Walau ada yang berpendapat bahwa teknologi ini baik, tetap saja ada pihak yang menilai oknum-oknum tertentu bisa memanfaatkan crypto untuk melakukan aksi kejahatan. Akan tetapi, kita tidak perlu khawatir, sebab banyak cara memitigasi risiko dan penipuan dalam transaksi crypto, salah satunya lewat regulasi yang tepat.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah bitcoin halal atau haram dalam Islam?

Apakah mata uang crypto diperbolehkan dalam Islam?

Apakah berinvestasi bitcoin halal?

Apakah bitcoin sesuai dengan hukum Islam?

Apakah bitcoin legal di Arab Saudi?

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.

8b8708e04214893263b65ef55a8c801f?s=120&d=wp_user_avatar&r=g
Rahul Nambiampurath
Perjalanan Rahul di kripto pertama kali dimulai tahun 2014. Dengan gelar pascasarjana di bidang keuangan, dia adalah salah satu dari sedikit orang yang pertama kali menyadari potensi teknologi terdesentralisasi yang belum dimanfaatkan. Sejak saat itu, dia telah mendampingi sejumlah perusahaan rintisan untuk mengarungi pemasaran digital dan lanskap penjangkauan media yang kompleks. Karyanya telah memengaruhi banyak crypto exchange dan platform DeFi yang bernilai jutaan dolar.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori