Jelang akhir tahun, pergerakan aset kripto nomor wahid, Bitcoin (BTC) terus mencetak rekor. Setelah berhasil menembus titik US$99.000 beberapa waktu lalu, banyak pihak optimistis terhadap kondisi pasar aset digital secara keseluruhan. Lantas bagaimana dampak kenaikan harga BTC terhadap investasi kripto di Indonesia?.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby menjelaskan, pihaknya optimistis bahwa pertumbuhan aset kripto di tanah air sampai dengan akhir tahun ini bakal positif. Apalagi, sentimen pasar yang berasal dari global juga ikut mendukung terjadinya hal tersebut, dimana harga Bitcoin (BTC) yang merupakan jawara kripto berada di fase bullish dengan harga hampir menyentuh US$100.000.
Dalam catatannya, Bitcoin telah berhasil menembus all-time-high (ATH) sebanyak 5 kali berturut-turut pada November 2024. Di tengah kondisi tersebut peningkatan minat masyarakat terhadap kripto juga tidak terelakkan.
Hal itu terefleksi dari meningkatnya jumlah investor kripto per Oktober kemarin yang mencapai 21,6 juta atau bertumbuh 1,1 juta dari Agustus.
Merespons hal itu, Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan optimismenya terhadap pasar aset kripto. Menurutnya, nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai dengan Desember tahun ini akan naik sekitar 300% hingga 400% dari tahun lalu.
“Kami optimis proyeksi regulator atas peningkatan nilai transaksi kripto di tahun ini bisa tercapai,” jelas Robby melalui keterangan resmi.
Reku Kantongi Izin PFAK
Sementara itu terkait dengan perizinan, Reku mengaku telah berhasil mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal itu menjadikan jumlah entitas kripto yang berlisensi PFAK di tanah air genap berjumlah 8 perusahaan.
Ditambahkan Robby, lisensi PFAK tidak hanya menjadi capaian penting dalam mendukung regulasi aset kripto Indonesia. Melainkan juga sebagai bentuk optimisme dalam mendorong kemajuan industri yang aman, transparan dan berkelanjutan.
“Hal itu sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan transparansi dan standar keamanan tinggi bagi pengguna layanan perusahaan,” tuturnya.
Melalui lisensi ini, perusahaan memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai PFAK sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Artinya, Reku saat ini juga sudah berhak untuk memperluas layanannya ke investor kripto institusi yang memenuhi syarat. Meskipun tidak menjelaskan lebih jauh, tetapi Robby mengakui, pihaknya tengah menyiapkan beberapa layanan yang mampu mendorong minat masyarakat ke aset kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan harga Bitcoin (BTC) dan prospek investasi kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.