Bittime, salah satu platform investasi aset kripto terdaftar di Indonesia, akan merilis aset kripto Palapa (PLPA). Aksi itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan aset digital tersebut.
Menurut Bittime, token Palapa telah masuk ke dalam daftar 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Artinya, salah satu aset digital tersebut sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia.
Terdaftarnya token Palapa merupakan bagian dari terbitnya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam Perba tersebut, terjadi peningkatan jumlah daftar dari 501 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.
Terkait hal ini, Ryan Lymn, selaku CEO Bittime, mengatakan token PLPA menawarkan serangkaian fitur utilitas, termasuk staking, boost rewards, potongan biaya perdagangan, penarikan gratis, hingga rewards token. Sebagian besar aktivitas pemasaran dan komunitas token ini akan melalui platform Bittime.
“Utilitas Palapa dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna, mendorong partisipasi, dan menikmati, serta menciptakan pengalaman baru dalam ekosistem. Dengan adanya Palapa, pengguna dapat mengeksplorasi potensi besar dari blockchain dan aset kripto yang berfokus pada pengguna,” jelas CEO Bittime.
Bittime Target Presale Token Palapa pada Bulan Mei
Lebih lanjut, CEO Bittime menerangkan bahwa Palapa dikembangkan menggunakan blockchain Ethereum dengan standar token ERC-20. Seperti diketahui, Ethereum menyediakan platform yang kuat dan aman untuk perilisan dan pengelolaan token dengan memastikan transparansi dan interoperabilitas dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.
Terkait tokenomics, Ryan Lymn mengungkapkan bahwa token tersebut memiliki total pasokan sebanyak 10 miliar PLPA. Dari situ, sekitar 5% dari total pasokan atau setara 500 juta token Palapa akan dialokasikan untuk rewards bagi komunitas lewat airdrop dan kampanye lainnya.
Jika tidak ada aral melintang, pihak Bittime menargetkan dapat memulai presale Palapa pada bulan Mei mendatang dan melakukan listing pada bulan Juni tahun ini.
Sementara itu, Sera Purba, selaku Direktur Kepatuhan Bittime, menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Bappebti yang telah mencatatkan token Palapa dalam daftar aset kripto legal terbaru. Dia menilai Bappebti telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Ada Skema Buback dan Burn Token PLPA
Lebih lanjut, pihak Bittime menjelaskan bahwa token Palapa menggunakan mekanisme buyback and burn untuk meningkatkan nilai bagi pemegang token PLPA.
Ketika proyek Palapa menghasilkan profit, hingga 20% pasokan token dapat dibeli kembali dari pasar dan dilakukan burn secara permanen. Jumlah burn sebenarnya bergantung pada keuntungan triwulanan, dengan batas maksimum 20% dari pasokan token.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi pasokan token Palapa, sehingga bisa meningkatkan kelangkaan dan nilainya seiring waktu. Mekanisme ini menyelaraskan profitabilitas proyek dengan kepentingan pemegang token, menciptakan efek deflasi, dan potensi apresiasi harga.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.