Pemanfaatan teknologi blockchain di masa depan dipercaya akan semakin masif. Oscar Darmawan, CEO salah satu crypto exchange terbesar di Indonesia, Indodax, menyebut teknologi anyar ini akan menjadi pondasi utama bagi ekonomi tanah air.
Terus bertumbuhnya nilai transaksi yang dibarengi dengan bertambahnya jumlah pelanggan aset digital di Indonesia, menurut Oscar, menjadi indikasi bahwa kripto sebagai kelas aset baru semakin dikenal dan terus dimanfaatkan oleh banyak pihak.
Dalam laporan Antara, dijelaskan bahwa teknologi blockchain telah membuka jalan bagi konsep decentralized finance (DeFi) untuk hadir dan memberikan layanan keuangan seperti halnya lembaga keuangan tradisional, namun tanpa memerlukan entitas perantara.
“Bank merupakan penopang ekonomi terbesar dengan biaya operasional dan keamanan yang sangat besar. Teknologi blockchain sangat membantu mengurangi biaya operasional tersebut. NASDAQ, bursa saham di Amerika, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman,” terang Oscar.
Secara terpisah, Oscar juga menambahkan bahwa teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas dan pada akhirnya membuat aset kripto sulit digunakan untuk aktivitas gelap, karena mudah dilacak dan tidak bisa dihapus.
Perlu Regulasi yang Mengatur Blockchain di Indonesia
Untuk lebih memaksimalkan peran blockchain di Indonesia, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menuturkan pemerintah perlu mengembangkan regulasi yang tepat untuk mengelola teknologi tersebut dan juga kripto di dalam negeri.
Pasalnya, blockchain tidak hanya digunakan untuk sektor finansial saja; beberapa industri lain, seperti asuransi, juga bisa diintegrasikan dengan teknologi tersebut.
Aturan menjadi penting untuk ditegakkan karena, berdasarkan data Triple-A, saat ini setidaknya 38 juta orang di Indonesia sudah memiliki aset kripto. Angka ini mewakili 13,9% dari total populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa.
Selain itu, negeri ini juga masuk dalam jajaran 30 besar negara dengan jumlah kepemilikan aset kripto terbesar. Posisi Indonesia berada di peringkat 12, di bawah Hong Kong, Arab Saudi, Amerika Serikat (AS), Uni Emirat Arab (UEA), dan Singapura.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.