Menyusul pemberlakukan aturan baru di Hong Kong, Bybit melalui afiliasinya, Spark Fintech Limited, menarik pengajuan lisensi operasional kripto di yurisdiksi tersebut. Aksi itu menambah panjang deret entitas yang akhirnya menyatakan mundur dari kancah pertarungan aset digital Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan dijelaskan, perusahaan telah mengambil keputusan tersebut dan efektif mulai 1 Juni lalu, Spark Fintech melakukan penangguhan sementara untuk seluruh produk dan layanannya.
“Penarikan dana pelanggan disarankan untuk melakukannya sesuai dengan instruksi yang diberikan,” terang laporan.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa Spark Fintech tetap berkomitmen untuk mendukung Hong Kong menjadi pusat inovasi kripto yang mumpuni.
Sebelum akhirnya mencabut berkas pengajuan, pada Maret lalu Bybit sudah masuk dalam radar pemantauan Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong. Perusahaan disebut menjalankan operasinya secara ilegal dan menawarkan produk tak berizin kepada masyarakat.
Dalam keterangan SFC kala itu, tidak ada satu pun entitas afiliasi Bybit yang memiliki lisensi ataupun terdaftar di regulator. Oleh karena itu, setiap penawaran, baik itu kontrak futures, inverse futures, opsi, staking, lending, maupun wealth management adalah ilegal.
Namun, penegasan itu difokuskan hanya pada Bybit.com yang berbasis di Seychelles atau yang disebut sebagai Bybit Fintech Limited.
Bybit Jadi Entitas Terbaru yang Tarik Pengajuan
Mengacu pada laman SFC, nama Spark Fintech Limited menjadi entitas terbaru yang menarik pengajuan perizinannya di Hong Kong. Setidaknya terdapat 12 entitas, termasuk HTX, OKX, dan Gate.io, yang sudah menyatakan hengkang dari pasar Hong Kong.
Co-founder & Chief Executive Officer (CEO) Bybit, Ben Zhou, pernah mengatakan bahwa wilayah Hong Kong memiliki likuiditas yang melimpah, dan hal itu menjadi salah satu alasan perusahaan berminat untuk menjalankan bisnis secara legal di sana.
Sumber yang mengetahui masalah tersebut menjelaskan, mundurnya beberapa entitas dari pasar Hong Kong berhubungan dengan pembatasan akses perdagangan bagi investor asal Cina. Dalam klausul persyaratan perizinan konon disebutkan bahwa setiap perusahaan berlisensi dilarang untuk menawarkan layanannya kepada warga dari Cina daratan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.