Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah untuk menyambut masuknya industri baru, aset kripto ke dalam yurisdiksinya kelak. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), regulator memasukkan aset kripto ke dalam salah satu klausul yang harus dimitigasi oleh masing-masing LJK.
Aturan tersebut sengaja dirilis untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, melalui sistem pengendalian internal.
“Kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan bisa terpapar risiko fraud yang menimbulkan potensi kerugian. Baik terhadap industri maupun masyarakat,” jelas laporan.
Penyalahgunaan yang mungkin muncul menurut OJK lebih kepada aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto dan aktivitas lain yang berhubungan dengan aset keuangan digital dan juga kripto.
Rencananya, kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober mendatang. Sementara dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto, OJK juga sudah memasukkan perihal mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan aset kripto ke dalam salah satu kebijakannya.
Dalam Pasal 126 RPOJK, disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah memperoleh izin usaha wajib tunduk pada kewajiban yang berlaku pada POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK serta segala bentuk kewajiban yang berlaku pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asosiasi Penyelenggara ITSK, program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal, pelindungan Konsumen, penerapan strategi anti fraud, serta pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perihal Modal Minimum Pedagang Aset Kripto Juga Disesuaikan OJK
Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan ekosistem aset digital yang positif, OJK dalam rancangan aturan tersebut juga melakukan penyesuaian dalam hal modal perusahaan kripto. Disebutkan bahwa Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar. Serta diharuskan untuk mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memiliki modal minimal Rp50 miliar dengan ekuitas Rp40 miliar.
Bagaimana pendapat Anda tentang aturan baru OJK terkait anti fraud untuk kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.