Kembali

CFX: Pencabutan SPAB Bursa Kripto Indonesia Melalui Proses Penetapan OJK

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Adi Wiratno

03 September 2025 15.50 WIB
Tepercaya
  • Direktur Utama CFX, Subani mengatakan bahwa pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Bursa Kripto Indonesia melalui proses yang sudah ditetapkan OJK.
  • OJK secara resmi menolak permohonan izin usaha Bursa Kripto Indonesia.
Promo

PT Central Finansial X (CFX) secara resmi telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Bursa Kripto Indonesia per 1 September kemarin. Aksi itu diklaim tidak berjalan secara serta merta, melainkan sudah melewati proses penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama CFX, Subani melalui keterangan resminya kepada BeInCrypto menjelaskan bahwa keputusan itu bersandar pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-407/IK.01/2025 tanggal 1 September perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Pencabutan SPAB Bursa Kripto Indonesia telah melalui proses yang ditetapkan oleh OJK,” jelas Subani.

OJK melalui keterangan resminya juga menegaskan telah menolak permohonan izin usaha Bursa Kripto Indonesia. Hal itu membuat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi batal dan tidak berlaku lagi.

Sponsored
Sponsored

Meski demikian, masih belum jelas apa yang menjadi penyebab penolakan tersebut. Dalam laman resminya, OJK hanya menyebut bahwa entitas tersebut tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai PAKD.

Website Bursa Kripto Indonesia Tidak Bisa Terakses

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BKI. Namun menurut pantauan tim BeInCrypto, laman Bursa Kripto Indonesia di www.bursakriptoindonesia.com tidak bisa terakses.

Konsumen BKI yang memiliki kepentingan bisa langsung menghubungi kontak perusahaan maupun datang langsung ke kantor Bursa Kripto Indonesia yang terletak di Axa Tower, Kuningan City, Jakarta.

Terlepas dari hal itu, Subani menegaskan bahwa pihaknya mengawal dana maupun aset kripto milik konsumen di entitas tersebut. Seraya menjamin bahwa dana maupun aset tetap aman dan terlindungi dengan baik.

“CFX berkomitmen menjaga integritas dan keamanan dana juga aset kripto konsumen,” tambah Subani.

Sebagai catatan, jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, tertulis bahwa OJK selaku regulator memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."