PT Central Finansial X (CFX) selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia belum lama ini merilis daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan secara sah di platform perdagangan aset keuangan digital Indonesia. Daftar tersebut memuat 1.374 token sebagai acuan bagi penyelenggara perdagangan aset kripto. SK tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 April 2025 kemarin.
Melalui Surat Keputusan Nomor CFX/DIR-SK/002/IV/2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, CFX juga menegaskan bahwa penetapan daftar ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan kepastian juga perlindungan konsumen dalam bertransaksi aset digital.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Perusahaan mendapatkan mandat untuk menetapkan Daftar Aset Kripto.

Daftar tersebut memuat segala sektor yang ada di ruang kripto. Termasuk meme coin, token artificial intelligence (AI), token real world asset (RWA) hingga fan token. Dalam menetapkan list tersebut, CFX wajib melakukan analisis terhadap setiap aset kripto.
Meski demikian, jika mengacu pada pasal 11 POJK Nomor 27, pedagang juga bisa memberikan usulan. Baik itu penambahan maupun pengurangan aset kripto dalam daftar tersebut.
Daftar Kripto Terbaru dari CFX
Selain aset kripto populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether USD (USDT) maupun Solana (SOL). Token besutan selebritas tanah air, Anang Hermansyah, ASIX+ juga masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, terdapat juga Arsenal Fan Token (AFC), Bittensor (TAO), BONK (BONK), cat in a dogs world (MEW), Kaspa (KAS). Kemudian ada juga Just a chill guy (CHILLGUY), Kunci Coin (KUNCI), KUY Token (KUY), Metahero (HERO), Metaplex (MPLX), dan Mog Coin (MOG).
Token lainnya yang juga masuk adalah NANO (XNO), Neo (NEO), Optimism (OP), Palapa Token (PLPA), GIDR (GIDR), Gitcoin (GTC) serta ribuan token lainnya.
Sebagai catatan, selain membuat daftar kripto untuk perdagangan, Bursa Aset Keuangan Digital, dalam hal ini CFX juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau tindakan tertentu kepada entitas kripto. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
