PT Central Finansial X (CFX) merilis laporan Perkembangan Data Industri Aset Kripto sebagai upaya memperkuat transparansi informasi di pasar kripto Indonesia. Laporan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan akan data perdagangan kripto yang terpercaya serta terverifikasi.
Publikasi tersebut akan dirilis secara berkala setiap bulan dan memuat rangkuman aktivitas transaksi yang terjadi di dalam ekosistem Bursa Kripto CFX. Data yang disajikan mencakup berbagai metrik penting, mulai dari volume perdagangan (trading) hingga aktivitas pasar spot dan derivatif.
CFX Hadirkan Laporan Data Industri Kripto Bulanan
Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa penerbitan laporan data industri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bursa dalam menghadirkan ekosistem aset kripto yang lebih transparan dan berkualitas.
“Sebagai bursa kripto, kami selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas ekosistem aset kripto melalui ketersediaan data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data-data tersebut dapat rujukan yang objektif bagi masyarakat maupun konsumen dalam melihat kondisi pasar dan sebelum mengambil keputusan transaksi,” tutur Subani.
Laporan tersebut merangkum aktivitas transaksi yang terjadi di dalam ekosistem Bursa Kripto CFX. Data yang disajikan mencakup metrik dari pasar spot maupun pasar derivatif, termasuk volume trading, frekuensi transaksi, hingga jumlah konsumen aktif bulanan.
Untuk memastikan akses informasi yang luas, data industri tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi CFX serta kanal media sosial perusahaan.
Volume Trading Kripto Februari Capai Rp24,33 Triliun
Berdasarkan laporan periode 1 hingga 28 Februari 2026, CFX mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar.
Pada pasar spot, volume trading selama Februari mencapai sekitar Rp24,33 triliun. Sementara itu, aktivitas trading di pasar derivatif tercatat mencapai sekitar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.
CFX juga melaporkan bahwa Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL) menjadi lima aset kripto dengan volume trading terbesar sepanjang bulan Februari.
Subani menambahkan bahwa laporan tersebut melengkapi berbagai informasi pasar yang sebelumnya telah tersedia di situs resmi CFX, termasuk Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang memuat daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
“Data industri, DAKD, hingga ringkasan pasar yang ditampilkan di website Bursa Kripto CFX dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat ketika hendak melakukan investasi aset kripto. Ke depan, kami akan terus menambah berbagai instrumen data pasar relevan lainnya untuk mengukuhkan posisi Bursa Kripto CFX sebagai rujukan informasi utama untuk seluruh informasi yang berkaitan dengan data pasar aset kripto di Indonesia,” tutup Subani.
Sebagai informasi, CFX merupakan bursa kripto pertama di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa ini beroperasi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang laporan data industri yang dirilis Bursa Kripto CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!