PT Central Finansial X (CFX), selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia kembali melakukan perubahan dalam Daftar Aset Kripto (DAK). Pembaruan itu akan menjadi acuan dalam perdagangan aset digital di tanah air. Perusahaan menambah sekitar 161 token, menggenapinya menjadi 1.342 token yang sah untuk perdagangan di Indonesia.
Jumlah itu bertambah signifikan jika dibandingkan dengan Daftar Aset Kripto yang rilis pada akhir Juli lalu yang sebanyak 1.181 token. Penyesuaian Daftar Aset Kripto legal untuk acuan perdagangan dalam negeri termaktub dalam Surat Keputusan Direksi CFX, No. CFX/DIR-SK/010/VIII/2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto
Direktur CFX, Lukas Lauw melalui keterangan resminya mengatakan, peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Central Finansial X Pasal 5. Menyatakan bahwa Bursa berwenang untuk menetapkan Daftar Aset Kripto sebagaimana tertera dalam dalam POJK No. 27/2024 beserta perubahannya.
Munculnya daftar anyar ini secara otomatis memperbarui daftar aset kripto sebelumnya yang rilis pada 28 Juli kemarin.
Daftar 161 Token Baru dalam Daftar Aset Kripto CFX
Beberapa token anyar yang kini legal untuk perdagangan kripto dalam negeri termasuk produk tokenisasi saham Apple, Circle, Coinbase, Meta, MicroStrategy. Serta beberapa produk tokenisasi saham lainnya.
Proyek seperti Apple Tokenized Stock (AAPLX), Circle Tokenized Stock (CRCLX), Coinbase Tokenized Stock (COINX), Meta Tokenized Stock (METAX), MicroStrategy Tokenized Stock (MSTRX) dan Nasdaq TokenizedStock (QQQX) masuk ke dalam whitelist. Kemudian NVIDIA Tokenized Stock (NVDAX), Robinhood Tokenized Stock (HOODX) dan Tesla Tokenized Stock (TSLAX) juga sudah bisa menjadi opsi perdagangan investor dalam negeri.
Selain itu, token yang kini tengah hype seperti Housecoin (HOUSE), MemeFi (MEMEFI), FLOCK (FLOCK), MemeCore (M), Mubarak (MUBARAK) serta W Coin (W1) juga masuk dalam whitelist CFX.
Tomarket (TOMA), proyek meme coin yang dulu sempat populer juga kini bisa diperdagangkan di platform kripto dalam negeri. Kemudian LABUBU (LABUBU), Neiro Ethereum (NEIROETH), Paxos (PAX), Paycoin (PCI), Pepe2.0 Inu (PEPE2), SONIC SVM (SONIC) dan TAC Protocol (TAC) bergabung dalam jajaran mata uang kripto legal yang siap untuk perdagangan.
Bagaimana pendapat Anda tentang Daftar Aset Kripto terbaru ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
