PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto teregulasi di Indonesia belum lama ini menambah sejumlah altcoin ke dalam daftar aset kripto (DAK) yang legal untuk perdagangan di Indonesia. Daftar tersebut akan menjadi acuan bagi perusahaan aset keuangan digital (PAKD) untuk menawarkan token ke investor di platform.
Melalui keterangan resminya terungkap bahwa, CFX menambah sekitar 5 token baru ke dalam daftar kripto legal menjadi 1.421 token. Jumlah itu mengalami penambahan dari posisi 30 September yang mencapai 1.416 token.
Selain itu, perusahaan juga melakukan update terhadap 25 proyek kripto yang telah melakukan rebranding untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada investor.
Sejumlah aset kripto populer masuk ke dalam daftar aset kripto legal terkini. Mulai dari OpenEden (EDEN), Falcon Finance (FF) dan Boundless (ZKC).
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2025 dan mencabut Surat Keputusan Direksi sebelumnya tertanggal 25 September 2025,” tulis laporan.
Sebagai catatan, pembaruan daftar kripto legal ini sejalan dengan POJK No 27/2024 Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan selain yang berasal dari Daftar Aset Kripto (DAK) yang sudah mendapat ketetapan.
Transaksi Derivatif Kripto Melonjak 10 Kali Lipat
Terlepas dari hal itu, produk derivatif kripto yang meluncur dari CFX berhasil membukukan kinerja mentereng. Nilai transaksi derivatif kripto dalam 6 bulan terakhir, terhitung sejak Maret 2025 kemarin mencapai Rp67,9 triliun.
Capaian itu meningkat 10 kali lipat dari total transaksi di September 2024 sampai dengan Februari 2025. Direktur Utama CFX, Subani ketika itu menjelaskan, dengan tren pertumbuhan yang ada, produk derivatif kripto mampu berkontribusi sekitar 22% terhadap total transaksi kripto nasional di periode Januari hingga Agustus tahun ini.
Ia optimistis capaian tersebut akan terus mengalami pertumbuhan. Mengingat besarnya prospek aset kripto tanah air ketimbang pasar aset kripto global.
“Jika berkaca pada pasar aset kripto global, volume perdagangan derivatif kripto nilainya bisa mencapai empat hingga delapan kali lipat lebih tinggi dari perdagangan spot. Ini menunjukkan ruang pertumbuhan yang besar di Indonesia,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang Daftar Aset Kripto legal terbaru dari CFX? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!