Tujuh asosiasi besar di sektor keuangan Cina secara bersama-sama mengeluarkan peringatan risiko, menandai tindakan pengetatan kripto paling komprehensif sejak larangan tahun 2021, yang kala itu memaksa seluruh crypto exchange hengkang dari negara tersebut.
Adapun barisan asosiasi tersebut mencakup sektor perbankan, sekuritas, dana investasi, futures, pembayaran & kliring, perusahaan publik, serta keuangan internet. Mereka menegaskan bahwa seluruh aktivitas terkait kripto, termasuk stablecoin, airdrop, mining, dan terutama tokenisasi aset dunia nyata (real-world asset / RWA), adalah ilegal di Cina.
SponsoredTokenisasi RWA Masuk ke Radar Pengawasan Otoritas
Pernyataan resmi yang dirilis pada 5 Desember menekankan bahwa regulator keuangan Cina “tidak pernah menyetujui aktivitas tokenisasi aset dunia nyata dalam bentuk apa pun”. Walhasil, ini menandai larangan resmi RWA untuk pertama kalinya.
Seorang peneliti menjelaskan bahwa terakhir kali koalisi regulator ini bergerak serempak terjadi pada 24 September 2021, ketika 10 departemen pemerintah bersama-sama merilis “Notice on Further Preventing and Disposing of Risks from Virtual Currency Trading Speculation”. Keputusan itu memaksa seluruh crypto exchange meninggalkan Cina dan menutup operasi mining, yang menyebabkan pangsa hashrate Bitcoin global milik Cina anjlok dari 75%.
Langkah terbaru ini muncul di tengah kapitalisasi global tokenisasi RWA yang menembus US$30 miliar, didorong oleh aktor besar seperti BlackRock dan reksa dana BUIDL senilai US$2 miliar, yang telah diterima sebagai jaminan di Binance, Crypto.com, dan Deribit.
Regulator Cina kelihatannya mengkhawatirkan RWA sebagai mekanisme canggih untuk flight of capital alias pelarian modal, memfasilitasi konversi aset dalam negeri menjadi token, memindahkannya ke wallet offshore (luar negeri), dan menukarnya ke mata uang asing tanpa melalui kontrol devisa tradisional.
Sponsored SponsoredPenegakan Diperketat Lewat Koordinasi Multi-Agen
Pernyataan tersebut menegaskan ulang bahwa mata uang virtual termasuk stablecoin dan token seperti Pi coin tidak memiliki status hukum dan tidak dapat beredar di Cina. Individu maupun organisasi dilarang menerbitkan, menukarkan, atau menggalang dana melalui RWA atau mata uang virtual di dalam daratan Cina, bahkan jika aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan luar negeri dengan staf yang berbasis Cina.
Aksi bersinergi ini menyusul rapat PBoC pada 28 November, ketika otoritas menyatakan stablecoin sebagai mata uang virtual yang dapat dituntut secara hukum.
Laporan pada Desember mencatat lonjakan 37% kasus pencucian uang terkait aset virtual dari tahun sebelumnya, sehingga hal itu memperkuat urgensi pengetatan.
Sponsored SponsoredPernyataan bersama dari tujuh asosiasi ini menciptakan “blokade empat lapis” menurut analis:
- Memutus infrastruktur mining
- Memblokir jalur pembayaran stablecoin
- Menutup celah RWA
- Menghentikan skema penipuan seperti Pi Network
Peringatan itu juga menegaskan batas tegas terhadap pendekatan ramah kripto Hong Kong, dengan menyatakan bahwa “staf Cina daratan yang bekerja untuk penyedia layanan aset virtual luar negeri akan menghadapi konsekuensi hukum”. Sementara itu, Cina justru mendorong alternatif resmi berupa e-CNY.
Sementara itu di Hong Kong, rezim lisensi stablecoin resmi dimulai per tanggal 1 Agustus 2024, menarik 80 aplikasi, di mana persetujuan pertama diharapkan pada awal 2026. HashKey dan OSL terus mengoperasikan exchange berlisensi, dan kota tersebut mengizinkan pilot RWA terbatas untuk aset luar negeri.
SponsoredKetidakpuasan Generasi Muda Mulai Mengemuka
Larangan tersebut memicu perdebatan sengit di ranah online, khususnya di kalangan investor muda yang merasa terputus dari peluang kekayaan global berbasis aset kripto. Analisis dari BigNews menyoroti frustrasi yang muncul dari harapan besar atas reli Bitcoin dan regulasi ramah kripto di AS.
Diskusi di komunitas digital menunjukkan kekecewaan atas kesenjangan kebijakan antara Cina dan negara Barat. Kritikus berpendapat bahwa larangan total justru mematikan inovasi bersama upaya perlindungan investor yang sah.
Bagaimana pendapat Anda tentang Cina yang larang RWA di atas? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!