Trusted

Kejar Target, Delapan Entitas Ini Berhasil Kantongi Izin Penuh Sebagai Pedagang Kripto

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Sudah terdapat 8 entitas yang mengantongi izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
  • 30 entitas kripto sudah mendapatkan SPAB dan SPAK.
  • promo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator utama di industri aset digital terus berupaya mewujudkan ekosistem kripto yang positif di Indonesia. Belum lama ini, melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, salah satu lembaga pemerintah itu memperpanjang batasan waktu bagi entitas kripto untuk segera memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dalam aturan disebutkan bahwa setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diwajibkan untuk segera memenuhi syarat sebagai PFAK maksimal 1 bulan sejak aturan tersebut diterbitkan, yang artinya pada pekan terakhir November.

Nah sampai saat ini, sudah terdapat 8 entitas yang berhasil menyandang status tersebut. Adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee dan Reku.

Kepala Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, dua entitas terbaru yang mengantongi izin PFAK adalab Mobee dan Reku.

Menurut Tirta, bagi mereka yang sudah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), tidak terdapat batasan waktu dalam proses pemenuhan PFAK.

“Saat ini sudah terdapat 30 entitas yang mengantongi SPAB dan SPAK,” jelasya kepada BeinCrypto.

Pengetatan Aturan Untuk Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, Kepala Bappebti, Kasan menuturkan fokus utama penegakan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi.

Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, dan sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto.

Sebagai catatan, aturan baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi terhadap perdagangan aset kripto di pasar fisik.

Sehingga setiap pengurangan maupun penambahan token baru dalam perdagangan akan berada di bawah wewenang Bursa Berjangka. Untuk memberikan insentif bagi PFAK, Bappebti juga sudah membuka akses perdagangan untuk nasabah institusi.

Aksi itu sengaja dilakukan sebagai salah satu strategi untuk memperluas basis pengguna dan menggenjot volume perdagangan kripto di dalam negeri.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori