Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fauzi H Amro, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia, termasuk melarang aset kripto yang diperdagangkan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut, merespon pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang memfasilitasi transaksi kripto.
“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk cryptocurrency. Karena kita [Indonesia] tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata Fauzi pada 8 Maret 2022.
Fauzi menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat, termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.
“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi kripto,” ungkap Fauzi.
Dia menjelaskan bahwa pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut Fauzi, tidak ada satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, termasuk untuk investasi di pasar saham dan komoditi.
Politikus yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama 2 periode ini berpendapat bahwa seharusnya OJK bisa membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global, sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi, bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memfasilitasi transaksi kripto.
Fauzi Amro Apresiasi Kinerja BAPPEBTI dalam Meregulasi Kripto
Dilansir laman resmi DPR RI, Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dalam membuat beberapa aturan main untuk mengawasi transaksi jual-beli aset kripto di Indonesia. Ia menilai BAPEBBTI lebih responsif dan selangkah lebih maju dibanding OJK dalam merespon perkembangan industri kripto.
Fauzi menambahkan meski saat ini kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, tapi sebagai aset, kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah diregulasi oleh BAPPEBTI. Oleh karena itu, ia berpendapat sebaiknya industri perbankan diperbolehkan memfasilitasi transaksi kripto, sehingga bisnis aset kripto di Indonesia bisa terus berkembang.
Dia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan yang dapat mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia. Terlebih lagi, perekonomian dunia dewasa ini bergerak ke arah digital. Sejumlah negara lain sudah memfasilitasi kehadiran kripto, bahkan El Savador pun menjadikannya sebagai mata uang resmi (legal tender) di negaranya.
Fauzi berharap semestinya OJK bisa membaca pergerakan tren ekonomi global, serta membuat kebijakan yang sesuai dengan perkembangan sektor keuangan global dan pekembangan teknologi informasi (TI).
BAPPEBTI setidaknya telah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ada pula Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Bahkan, BAPPEBTI telah merencanakan untuk membuat bursa kripto Indonesia yang disebut-sebut akan meluncur pada akhir kuartal I/2022.
Fauzi menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan BAPPEBTI dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia.
Wihadi Wiyanto: Tidak Ada UU yang Langsung Melarang Kripto
Senada dengan apa yang telah disampaikan rekannya, Wihadi Wiyanto yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI ini turut mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU yang disebutkan oleh OJK.
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa dia melarang kripto,” tanya Wihadi pada 8 Maret 2022, seperti yang dikutip dari laman resmi DPR RI.
Mengacu dalam Undang-Undang Perbankan, politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosok yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto, alangkah baiknya apabila OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak ‘membohongi rakyat.’
Lebih lanjut, Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan.
Dia menilai OJK menerapkan standar ganda dengan masih membebaskan bank untuk berjualan produk-produk asuransi ‘yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat’.
“Jadi, dalam hal ini OJK sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena, mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa, dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi dengan heran.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.