Lihat lebih banyak

Dua Warga AS Lakukan Pencucian Uang Kripto Lebih dari Rp10,7 Miliar

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Lois Boyd dan Malik Mehtani menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang.
  • Mereka melakukan sejumlah kasus penipuan, kemudian mengalihkan uang hasil kejahatannya menjadi uang kripto.
  • Boyd dan Mehtani terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
  • promo

Dua orang warga negara Amerika Serikat, Lois Boyd dan Malik Mehtani, menjadi tersangka atas kasus pencucian uang kripto bernilai lebih dari Rp10,7 miliar.

Dua orang tersangka asal Virginia ini tengah menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara, karena melakukan tindakan pencucian uang kripto. Tersangka Lois Boyd merupakan seorang perempuan asli Amerika berusia 75 tahun. Sementara, rekan kejahatannya, Malik Mehtani, adalah seorang pria keturunan India-Amerika berusia 33 tahun.

Kasus pencucian uang yang mereka lakukan ini diumumkan secara resmi oleh akun Twitter dan situs resmi dari Kejaksaaan Amerika Serikat untuk Distrik Timur Texas.

Boyd dan Mehtani didakwa atas persengkongkolan kejahatan, penipuan, dan pencucian uang melalui uang kripto. Mereka diketahui menjadi dalang dari beberapa skema penipuan. Uang hasil menipu kemudian mereka ubah menjadi berbagai uang kripto. Setelahnya, mereka mentransfer uang kripto tersebut ke alamat dompet orang lain yang merupakan rekan mereka.

Boyd dan Mehtani sempat berusaha menukarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk bitcoin. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang akan mereka tukar besarnya lebih dari 450.000 USD atau lebih dari 6,4 miliar rupiah. Mereka berdua melakukan simpanan yang terstruktur agar dapat menghindari kewajibannya dalam melaporkan transaksi dan menyembunyikan sumber dana yang mereka miliki.

Tertangkap Saat Lakukan Perjalanan ke Luar Kota

Boyd dan Mehtani melakukan perjalanan ke Longview, Texas pada Agustus 2020. Di sanalah polisi menangkap kedua penipu ini. Keduanya tertangkap saat polisi melakukan operasi Satgas Penegakan Narkoba Kejahatan Terorganisir.

Boyd dan Mehtani membawa uang tunai sebesar 450.000 USD dan uang tersebut rencananya akan mereka tukar menjadi bitcoin. Namun, sayangnya, sebelum berhasil menukar uang tunainya ke dalam bentuk bitcoin, mereka malah tertangkap. Polisi mencurigai keduanya, karena jumlah uang tunai yang mereka bawa tidak lazim. Pada akhirnya polisi menyita uang tersebut dan menahan keduanya. Jaksa juga menuduh mereka telah melanggar undang-undang perjalanan, melakukan pencucian uang, dan konspirasi kejahatan.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Aksi duo Boyd dan Mehtani menguak fakta yang lebih mencengangkan. Kejaksaan menduga bahwa mereka dan rekannya telah melakukan aksi pencucian uang yang lebih besar lagi. Total uang yang telah mereka cuci lebih dari 750.000 USD atau lebih dari 10 miliar rupiah. Seluruh uang tersebut rupanya mereka alihkan secara rutin menjadi uang kripto.

Jika terbukti bersalah, Boyd dan Mehtani terancam menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_9__1_.jpg
Sulastri memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun di industri keuangan seperti investasi, saham, forex dan cryptocurrency. Merupakan penulis aktif di sektor keuangan dan investasi di beberapa media online di Indonesia.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori