Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi sentimen bullish eksternal yang membuat investor kripto dalam negeri terus bertambah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah investor di Indonesia mendapatkan dorongan dari dinamika global dan juga kemenangan Donald Trump dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS).
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Hasan menyebut jumlah total pelanggan kripto di tanah air sudah mencapai 21,63 juta investor per Oktober kemarin, yang meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 21,27 juta investor.
“Kondisi itu mendapatkan dorongan dari dinamika perekonomian global dan kemenangan Trump, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish,” jelas Hasan.
Trump sendiri dalam janji politiknya mengatakan bahwa di bawah rezimnya kelak, Amerika Serikat akan menjadi negeri yang ramah untuk Bitcoin (BTC) dan aset kripto lainnya. Hal itu memberikan angin segar tersendiri bagi para investor AS dan juga global, termasuk Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan proses peralihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025 mendatang, Hasan mengungkap bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Bappebti untuk membuat berbagai kebijakan. Hal itu bertujuan agar proses transisi bisa berjalan lancar di ruang kripto.
OJK Finalisasi RPOJK Perdagangan Aset Kripto
Hasan juga mengatakan bahwa pihaknya telah memasuki tahap finalisasi terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Dalam kerangka aturan itu OJK mengeluarkan beberapa aturan termasuk soal permodalan, transparansi, tata kelola serta manajemen risiko yang ketat.
Kemajuan itu menjadi titik terang tersendiri bagi perkembangan industri kripto tanah air. Karena artinya, perangkat peraturan untuk menjadi pedoman bagi industri sudah semakin matang untuk diimplementasikan.
Hasan menegaskan, dalam tahap awal peralihan pihaknya bakal memastikan bahwa setiap kegiatan yang sudah berjalan saat ini di bawah Bappebti, bisa terus berjalan lancar di bawah OJK nanti. Oleh karena itu, setiap perizinan, pendaftaran produk maupun ketetapan lain yang sudah berlaku di Bappebti, akan terus berlaku di bawah rezim OJK.
Dalam catatan OJK, saat ini terdapat 1 lembaga bursa kripto, 1 lembaga kliring, 2 lembaga kustodian kripto, 30 entitas yang sudah mengantongi izin sebagai anggota bursa (SPAB) dan kliring (SPAK). Nah keseluruhan lembaga tersebut bakal terus menyandang status yang sama pasca beralihnya pengawasan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.