Kembali

Harga BTC Melesat, Sumbangan Pajak Kripto Terdongkrak

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Adi Wiratno

06 Oktober 2025 13.15 WIB
Tepercaya
  • Setoran pajak kripto Indodax di Januari-Agustus 2025 tembus Rp265,40 miliar, sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional yang mencapai Rp522,82 miliar di periode yang sama.
  • Tingginya angka setoran pajak menunjukkan semakin luasnya adopsi dan kepatuhan industri.
Promo

Pergerakan Bitoin (BTC) dan altcoin lainnya terus menunjukkan geliat positif di tahun ini. Meskipun kelas aset baru itu terkenal karena volatilitas harganya, namun jika melihat secara jangka panjang, sejumlah altcoin membukukan kenaikan harga yang fantastis. Termasuk Bitcoin. Kondisi itu mendorong partisipasi masyarakat untuk terus berada di ruang kripto yang pada akhirnya ikut mendorong sumbangan pajak kripto.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak yang bersumber dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025. Sedangkan untuk periode Januari hingga Agustus 2025 saja mencapai Rp522,82 miliar.

Jika dielaborasi lebih jauh, jumlah itu terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp840,08 miliar.

Capaian itu menunjukkan bahwa mata uang kripto kini telah berkembang menjadi sektor yang ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara, dari sebelumnya hanya dipandang sebagai aset spekulatif.

Sponsored
Sponsored

Salah satu crypto exchange asal Indonesia, Indodax juga ikut melaporkan jumlah setoran pajaknya sejak tahun 2022 hingga tahun ini. Jumlahnya terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2022 angka setoran pajak kripto ke negara mencapai total Rp114,63 miliar, kemudian Rp91,47 miliar di tahun 2023 dan naik kembali ke kisaran Rp283,95 miliar di tahun 2024.

Setengah Pajak Kripto Nasional Berasal dari Indodax

Menariknya, di tahun ini sampai dengan Agustus, nilai setoran pajak kripto Indodax sudah mencapai Rp265,40 miliar atau 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional.

Merespons hal itu, Vice President Indodax, Antony Kusuma menilai bahwa hal itu merupakan bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.

“Kontribusi pajak perusahaan yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini,” jelasnya melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan, angka itu bukan hanya sekedar nominal. Melainkan cerminan dari semakin luasnya adopsi masyarakat serta komitmen industri terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Antony juga mengungkap, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital. Dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor. Tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.

“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren. Melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tegasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."