Kembali

IMF Desak Pakistan Masukkan Kripto dalam Objek Pajak

author avatar

Ditulis oleh
Adi Wira

editor avatar

Diedit oleh
Lynn Wang

18 Maret 2024 16.18 WIB
Tepercaya
  • Dana Moneter Internasional (IMF) mendesak Pakistan untuk memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek pajaknya.
  • Menurut IMF, Pakistan memiliki tantangan dalam menilai dan memungut pajak atas investasi kripto.
  • Selain aset kripto, IMF juga meminta Pakistan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aset-aset real estat dan sekuritas yang terdaftar untuk memastikan seluruh keuntungan dikenakan pajak.
Promo

Dana Moneter Internasional (IMF) mendesak Pakistan untuk memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek pajak di wilayahnya. Menurut IMF, negara yang ada di wilayah Asia Barat itu memiliki tantangan dalam menilai dan memungut pajak atas investasi kripto.

Salah satu media lokal melaporkan kuat dugaan, IMF akan menjadikan kebutuhan Pakistan atas dana talangan (bailout) senilai US$8 miliarĀ sebagai senjata untuk mengikuti arahannya.

Selain aset kripto, IMF juga meminta Pakistan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aset-aset real estat dan sekuritas yang terdaftar untuk memastikan seluruh keuntungan dikenakan pajak.

Meskipun tidak menaruh sikap positif terhadap pertumbuhan industri kripto, IMF percaya bahwa sektor baru tersebut bisa melepaskan stigma wild west dengan adanya aturan. Oleh karena itu, dorongan IMF terhadap Pakistan kemungkinan besar merupakan salah satu cara untuk bisa memiliki kontrol yang lebih besar terhadap industri tersebut.

Sponsored
Sponsored

Managing Director IMF, Kristalina Georgieva, mengatakan dengan adanya regulasi, maka risiko aset digital terhadap stabilitas keuangan bisa lebih terjaga.

Ada 14,7 Juta Pemilik Kripto di Pakistan

Saat ini, terdapat 14,7 juta orang yang sudah memiliki kripto di wilayah Pakistan. Meskipun begitu, laporan lain menyebutkan bahwa regulasi terkait mata uang kripto di Pakistan masih belum jelas. Pada akhirnya, hal ini pun membuat otoritas sulit untuk menegakkan rezim perpajakan di industri tersebut.

Di sisi lain, ketidakpastian regulasi juga membuat inovasi dan peluang pengembangan bisnis aset digital tidak bisa terakselerasi dengan sempuna.

Pegiat kripto asal Pakistan, Bilal Bin Saqib, mengungkapkan Pakistan bisa mengikuti jejak India untuk menavigasi lanskap regulasi kripto. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan menciptakan aturan pendaftaran yang mewajibkan entitas kripto untuk memperoleh lisensi sebelum akhirnya beroperasi. Di samping itu, pemberlakuan uji tuntas terhadap konsumen, termasuk penegakan program know-your-customerĀ (KYC), bisa dilakukan untuk memperkuat basis data pengguna.

ā€œKemudian juga, menyimpan catatan transaksi, termasuk melaporkan transaksi mencurigakan serta mengadopsi kebijakan internal anti pencucian uang,ā€ jelas Saqib.

Lebih lanjut, Saqib menambahkan bahwa apa yang sudah dilakukan India bisa menjadi blueprintĀ bagi negara lain, termasuk Pakistan, dalam mengatur ruang kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda diĀ grup Telegram kami. Jangan lupaĀ followĀ akunĀ InstagramĀ danĀ TwitterĀ BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetapĀ updateĀ dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."