Financial Intelligence Unit (FIU) India telah menerapkan persyaratan kepatuhan yang lebih ketat untuk platform aset kripto, sehingga verifikasi identitas pengguna di seluruh negeri kini jauh lebih diperketat.
Dengan aturan baru ini, exchange aset kripto yang telah diatur diwajibkan melakukan verifikasi pengguna melalui autentikasi swafoto langsung dan data lokasi geografis saat proses onboarding.
SponsoredStandar Verifikasi Baru India Sasar Deepfake dan Gambar Statis
Aturan terbaru FIU ini membawa proses verifikasi pengguna lebih jauh dari sekadar pengecekan dokumen biasa. Exchange harus menggunakan verifikasi swafoto langsung yang membutuhkan gerakan dinamis, seperti mengedipkan mata atau menolehkan kepala, untuk memastikan kehadiran pengguna. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penggunaan gambar statis atau serangan deepfake yang bisa lolos dari kontrol identitas.
Seperti dilaporkan Times of India, platform harus mengumpulkan data saat pendaftaran, mencakup lintang, bujur, tanggal, waktu, dan alamat IP.
“Exchange (RE) juga harus memastikan bahwa klien yang memberikan kredensial saat proses onboarding benar-benar orang yang mengakses aplikasi dan memulai proses pembuatan akun secara pribadi,” demikian isi panduan tersebut.
Aturan ini juga memperluas persyaratan dokumen. Selain Nomor Akun Permanen (PAN), pengguna wajib mengirimkan satu identitas tambahan, misalnya paspor, kartu Aadhaar (nomor identitas unik 12 digit yang dikeluarkan pemerintah India), atau kartu pemilih.
Selain itu, email dan nomor ponsel akan diverifikasi melalui kode OTP (One Time Password) demi memastikan keakuratan. Metode penny-drop, yakni transfer bank kecil sebesar 1 rupee yang umumnya dapat dikembalikan, akan memverifikasi kepemilikan akun bank oleh pengguna.
Perlu diperhatikan, pengguna yang diklasifikasikan berisiko tinggi harus menjalani pemeriksaan kepatuhan yang lebih ketat dan sering sesuai aturan baru FIU. Termasuk di dalamnya individu yang berhubungan dengan wilayah surga pajak, wilayah yang masuk daftar abu-abu atau hitam FATF, orang yang berpengaruh secara politik (PEP), ataupun entitas nirlaba.
Khusus untuk pengguna ini, update detail KYC harus dilakukan setiap enam bulan, sementara pengguna biasa hanya perlu sekali setahun. Exchange juga diwajibkan menjalankan due diligence lebih lanjut.
SponsoredTidak hanya saat onboarding, FIU juga bersikap tegas terhadap alat anonim seperti mixer, tumbler, dan produk sejenis lainnya yang dipakai untuk menyembunyikan jejak transaksi. Selain itu, panduan ini “sangat tidak menganjurkan” Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO).
Menurut regulator, aktivitas tersebut memiliki risiko yang “tinggi dan kompleks” terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Aktivitas ini dinilai tidak memiliki alasan ekonomi yang jelas.
Rezim Pajak Ketat Mendorong Pengguna ke Platform Luar Negeri
Selain pengawasan yang lebih ketat, India menerapkan pajak keuntungan aset kripto sebesar 30% flat. Setiap transaksi juga mendapat potongan pajak otomatis sebesar 1% (TDS). Para analis menyampaikan bahwa skema pajak ini “berbalik arah“, sebab kebijakan ini membuat aktivitas trading domestik menurun sekaligus mendorong pengguna beralih ke platform luar negeri.
“Jika dirangkum dalam satu kalimat – kebijakan pajak yang diberlakukan dan ditegakkan secara tidak seragam di antara para pelaku industri – telah menyebabkan migrasi besar pengguna dan likuiditas ke platform luar negeri,” ungkap sebuah laporan.
Berdasarkan estimasi laporan, pengguna asal India telah menghasilkan volume trading sekitar Rp4.87.799 crore di exchange luar negeri antara Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Jumlah ini setara dengan sekitar US$54,1 miliar.
Sebagai perbandingan, volume trading offshore yang dikaitkan dengan warga India pada tahun sebelumnya berjumlah Rp2.63.406 crore (US$29,2 miliar). Ini berarti terdapat lonjakan sebesar 85% dari tahun ke tahun.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa kini 91,5% transaksi aset kripto oleh warga India berlangsung di luar negeri, sementara hanya 8,5% yang masih dilakukan di exchange domestik yang terdaftar.
“TDS yang belum terkumpul sejak Oktober 2024 telah mencapai Rp4.877 crore. Jika dihitung sejak kebijakan ini diperkenalkan, jumlahnya meningkat menjadi Rp11.000 crore,” sorot para analis. “Terkait arus keluar modal dan potensi hilangnya pendapatan capital gain untuk pemerintah, kami secara konservatif menaksir potensi kehilangan penerimaan kas negara berkisar Rp36.000 crore sejak diberlakukannya pajak 30%.”
Meningkatnya persyaratan kepatuhan serta beban pajak yang berat menjadi tantangan besar bagi ekosistem kripto di India. Walau aturan KYC baru bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah kejahatan, pungutan pajak yang tinggi justru mendorong pengguna melirik platform luar negeri hingga mengurangi potensi pemasukan negara. Keseimbangan antara pengawasan dan keterlibatan domestik masih belum pasti, sehingga industri kripto India kini berada di titik balik yang krusial.