Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kejelasan soal peran influencer kripto dalam ruang aset digital. OJK menyebutkan bahwa aktivitas influencer diperbolehkan sepanjang dimaksudkan untuk meningkatkan edukasi dan mendorong awareness alias kesadaran terkait kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, promosi yang dilakukan oleh entitas aset digital harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh perusahaan yang berizin. Influencer yang mempromosikan kripto juga harus bekerja sama dengan penyelenggara resmi.
Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menyambut baik batasan yang diberikan oleh regulator. Menurutnya, keterlibatan influencer dalam mempromosikan aset kripto dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang seringkali mendapatkan informasi melalui media sosial.
“Penting bagi influencer memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang jelas dan bertanggung jawab. Perusahaan mendukung langkah-langkah yang memastikan bahwa edukasi dan informasi yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga mendidik dan tidak menyesatkan,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Kejelasan Regulasi Mampu Bangun Kepercayaan Industri
Di sisi lain, kejelasan regulasi yang diberikan OJK dalam hal penyampaian informasi oleh pihak ketiga juga dipercaya bisa menjadi alat untuk membangun kepercayaan yang lebih besar terhadap industri. Menurut Oscar, penting untuk melakukan pengawasan terhadap materi komunikasi yang disampaikan oleh influencer, karena jika informasi tersebut tidak akurat, berpotensi merugikan publik dan menggerus kepercayaan terhadap kripto itu sendiri.
“Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat,” tambah Oscar.
Perlu dipahami, ketegasan sikap pemerintah terkait penyampaian informasi di industri kripto tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Otoritas Pengawas Pasar (FCA) Inggris sudah lebih dulu menetapkan aturan tersebut.
FCA bahkan sampai merilis panduan yang berisi tentang hal-hal yang diperbolehkan untuk disajikan oleh pelaku usaha secara detail dan membatasi penggunaan meme dan peran influencer. Dalam panduan itu, regulator Inggris juga menegaskan adanya ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagaimana pendapat Anda tentang respons pelaku pasar soal aturan influencer kripto oleh OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.