Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana peluncuran bursa kripto di tanah air masih berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Meski pada kenyataannya rencana ini telah mengalami penundaan sebanyak dua kali dari jadwal semula. Bila akhirnya terealisasi, maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Tirta Karma Senjaya, mengatakan saat ini persiapan pembentukkan bursa kripto di Indonesia sudah hampir rampung.
Pasalnya, Digital Future Exchange (DFX) yang mengelola bursa kripto Indonesia sudah memenuhi berbagai persyaratan, modal yang harus disetor, hingga kesiapan sistem operasi.
“Jadi untuk saat ini, tinggal proses finalisasi saja,” kata Tirta, dilansir Kontan.co.id pada 2 Maret 2022.
Tirta menambahkan bahwa saat ini Menteri Perdagangan (Mendag) sedang melaporkan persiapan bursa kripto kepada Presiden Indonesia Joko Widodo. Dia bilang hal ini merupakan bagian dari proses, karena memang harus ada laporan terlebih dahulu ke Presiden RI.
Selain itu, Tirta Karma Senjaya juga mengatakan bahwa bersamaan dengan peluncuran bursa kripto, akan ada tambahan pedagang aset kripto yang baru.
Melalui pembentukan bursa kripto, dia menyebut bahwa para pedagang maupun investor akan mendapatkan kepastian. Nantinya, seluruh transaksi juga akan tercatat dan pencairan dana ada di kliring.
“Sebenarnya ketika bursa sudah terbentuk, tidak ada batasan pedagang kripto dalam aturan. Namun, untuk saat ini selain 11 calon pedagang (crypto exchange -red.) yang sudah aktif dan memiliki tanda terbit, terdapat juga 6 pedagang baru yang mempunyai tanda daftar,” tambah Tirta.
Adapun 11 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI adalah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (DigitalExchange.id), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Luno Indonesia LTD (Luno), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), dan PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).
Sementara 6 crypto exchange yang masih baru adalah PT Galad Koin Indonesia (Galad), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima), PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses), PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras), PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto), dan PT Aset Digital Indonesia (Incrypto).
Kabar Kehadiran Bursa Kripto Indonesia
Setidaknya, sinyal bahwa bursa kripto akan hadir di Indonesia sudah muncul sejak akhir Maret 2021. Kepala BAPPEBTI, yang saat itu dijabat oleh Sidharta Utama, menyampaikan bahwa bursa kripto akan hadir di Indonesia pada paruh kedua 2021.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga kemudian pada 15 April 2021 mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai materi Omnibus Law bidang jasa keuangan, khususnya industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif, serta pengaturan pasar komoditas.
“Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” tutur Jerry Sambuaga.
Adapun pasar komoditi dan derivatif, termasuk juga kripto, berada di bawah wewenang Bappebti yang bernaung dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sidharta Utama dalam webinar Masa Depan Aset Kripto pada 25 Maret 2021 menjelaskan, “Bursanya akan ada pada semester kedua tahun ini [2021].”
Dalam kesempatan berbeda, Fajar Wibhiyadi selaku Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI yang menjadi lembaga kliring bursa kripto, menyebutkan bahwa pihaknya telah siap 100% sebagai lembaga kliring untuk DFX. Hal tersebut dapat dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya.
Sebagai lembaga kliring, peran KBI akan meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, serta pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, hingga rekomendasi sistem dan anggota.
“Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberi warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” kata Fajar Wibhiyadi pada 26 April 2021.
Selanjutnya pada 17 Juni 2021, Kepala BAPPEBTI yang menjabat saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam diskusi daring Kompas Talk dengan tema ‘Mengelola Demam Aset Kripto’ mengatakan, “Bursa kripto sedang kami proses, targetnya akhir tahun 2021, Indonesia sudah punya bursa kripto.”
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun pada 27 Agustus 2021 menjelaskan bahwa bursa kripto sudah dalam tahap akhir dan sedang diuji coba tingkat keamanannya.
“Ini semua dalam tahap akhir, dan sekarang lagi uji coba security-nya dari beberapa blockchain exchanges-nya. Insya Allah akhir tahun ini selesai semua,” tutur Mendag dalam siaran langsung di Instagram akun @kemendag dalam acara #chatroom bersama CNNIndonesia.com.
Ditunda Dua Kali, Akankah Bursa Kripto RI Dirilis pada Kuartal I 2022?
Menurut rencana awal, bursa kripto Indonesia akan diluncurkan pada semester I tahun 2021. Jadwal kemudian diubah menjadi pada akhir 2021. Terakhir, pemerintah mengatakan bahwa mereka akan merilis bursa kripto pada kuartal I/2022 (Januari – Maret).
“Mudah-mudahan, Insya Allah jika Tuhan berkenan, bursa kripto akan hadir pada kuartal I tahun ini (2022 -red.),” kata Wamendag Jerry Sambuaga dalam peresmian T-Hub TokoCrypto di Batu Belig, Bali, pada 21 Januari 2022.
Dia mengatakan bahwa saat ini jual-beli aset kripto langsung ke trader. Dengan hadirnya bursa, ini akan lebih accountable, kliring-nya, kustodian-nya, pencatatannya, record-nya, dan lainnya.
Sehingga, lebih terintegrasi antara konsumen, pedagang, dan juga tentunya yang paling penting adalah memberikan keamanan dan perlindungan untuk konsumen, serta mencegah pencucian uang, narkoba, dan pendanaan bagi aksi terorisme.
Hadirnya bursa kripto di Indonesia akan menghidupkan, membuat, serta menciptakan ekosistem baik dan sehat, yang akan semakin menggairahkan sektor-sektor lain, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, serta bisnis-bisnis turunan seperti asuransi dan lainnya.
Wamendag memperkirakan hal ini bisa menghidupkan kembali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produk-produk Indonesia. “Bangga jika bisa bikin token atau koin sendiri,” imbuh Jerry Sambuaga.
Menurut data yang dihimpun Kemendag, terdapat 11,2 juta investor aset kripto di Indonesia pada akhir Desember 2021, dibandingkan pada awal tahun 2021 yang berjumlah 3,6 juta investor.
Sementara transaksi aset kripto mencapair Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Angka ini tumbuh 1.224,2% dibandingkan jumlah transaksi aset kripto pada tahun 2020 senilai Rp64,9 triliun.
“Kita usahakan secepatnya, dalam proses. Bappebti siang malam [bekerja] untuk proses ini. Tak grasa-grusu. Siapkan proses (bursa kripto -red.) dengan cermat,” tutur Jerry Sambuaga.
Sejauh ini, proses persiapannya masih terus dilakukan. Seluruh proses verifikasi dan validasi akan dilakukan secara detail agar bisa menciptakan ekosistem yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Sanjaya, menambahkan, “Terkait dengan pengaduan, bursa juga akan sama seperti di saham dan bursa berjangka komoditas yang ada arbitrase, ada penyelesaian di arbitrase.”
Dia menjelaskan bahwa saat ini calon bursa kripto Indonesia yaitu Digital Future Exchange (DFX) sedang dalam proses izin mendaftarkan diri sebagai bursa berjangka untuk memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur terlebih dahulu.
“Proses ini sudah berjalan, sudah hampir final juga. artinya ketika sudah final dan izin diberikan, DFX diberi waktu 2 bulan untuk penuhi berbagai persyaratan tersebut,” kata Tirta Karma Sanjaya.
Berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan, DFX dari sisi persiapan sistem agar terhubung ke pedagang, kliring, dan kustodian dinilai sudah siap. Salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah modal yang disetor DFX harus punya minimal Rp500 miliar.
Tirta Karma Sanjaya berharap seluruh proses ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga bursa kripto bisa diluncurkan pada kuartal I/20212. Selain itu, diharapkan bursa kripto juga paralel dengan ekosistem penunjang lainya seperti kliring dan kustodian.
Sekilas tentang Digital Future Exchange (DFX)
Adapun PT Digital Future Exchange (DFX) telah memiliki nomor tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 28 September 2021.
Menurut pemberitaan pada 16 Oktober 2020, DFX dipaparkan sebagai bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.
Entitas ini diketahui didirikan oleh sejumlah pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah terdaftar di Bappebti termasuk Upbit, Indodax, Zipmex, dan Pintu. Sementara PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) [KBI] menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX.
“Hadirnya bursa aset kripto yaitu DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia,” ujar Direktur Utama KBI, Fajar Wibhiyadi.
Selain itu, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga telah mengkonfirmasi ketertarikannya untuk mendalami aliansi sebagai anggota komite bursa di DFX.
Sebagai pendiri awal dan promotor DFX, para pihak bertujuan agar DFX, sebagai bursa berjangka yang diatur di bawah Bappebti, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rule of conduct) DFX.
Sementara dalam situs DFX juga dijelaskan bahwa Bursa Berjangka Digital (DFX) merupakan Bursa Berjangka ketiga di Indonesia yang terdaftar oleh Bappebti.
Dua Bursa Berjangka di Indonesia yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mulai beroperasi pada akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) mulai beroperasi pada tahun 2009.
Berbeda dengan kedua bursa berjangka sebelumnya, DFX berkomitmen untuk fokus pada penyelenggaraan transaksi dan memfasilitasi perdagangan Aset Kripto dan produk derivatif Aset Kripto serta transaksi berbasis Blockchain lainnya.
Jajaran dewan direksi DFX diisi oleh Bagas Anindito Satriadi (Commercial Vice President Indodax) sebagai President Director, serta Jan Kristanto (Director Upbit), Iwan Ngaserin (advisor Pintu), dan Raymond Aguswiryawan Sutanto (co-founder Zipmex Indonesia), yang masing-masing berperan sebagai Director.
Sementara Enggartiasto Lukita yang merupakan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2016 – 2019 menjadi President Commissioner DFX.
Bappebti pada 21 Desember 2021 mengungkapkan bahwa PT DFX sedang dalam proses finalisasi, dan apabila semua telah terpenuhi, Bappebti akan mengeluarkan persetujuan sebagai bursa aset kripto.
Selanjutnya pada 4 Januari 2022, Bappebti mengatakan bahwa bursa kripto yang diluncurkan melalui DFX masih dalam persetujuan sebagai bursa berjangka terlebih dahulu sesuai Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Pihak Bappebti menambahkan bahwa sesuai Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka DFX harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan pada kuartal I/2022 bisa segera terwujud.
Inikah Alasan Target Peluncuran Bursa Kripto RI Selalu Meleset?
Terkait peluncuran bursa kripto di Indonesia yang ternyata meleset dari target semula, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, punya penjelasannya. Dia melihat sepertinya adanya gesekan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
“Jadi saya tidak heran kenapa launching bursa kripto ini molor terus dari Semester II/2021 lalu. Rupanya ada deadlock antara Bappebti dan OJK dalam melaksanakan perdagangan aset kripto yang diakui negara, dalam hal ini bursa kripto,” ungkapnya pada 8 Februari 2022.
Fungsi lembaga keuangan, dalam hal ini bank, nantinya akan bertindak sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto. Sebagai informasi, bank kustodian bertindak untuk mengurus, mengamankan, serta mengawasi aset keuangan milik investor.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Adapun yang dimaksud dengan jasa keuangan meliputi baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Akun Instagram @ojkindonesia pada 25 Januari 2022 menghimbau agar masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Pihak OJK menjelaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
OJK mengaku tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto karena pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh Bappebti.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.