Bertumbuhnya nilai transaksi kripto di Indonesia ikut memengaruhi penerimaan negara ke kantong kas pajak. Data terbaru dari Kementerian Keuangan Repubilk Indonesia mencatat, realisasi pungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital sampai dengan Juni lalu sudah mencapai Rp25,88 triliun. Dari situ, industri kripto menyumbang sebanyak Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dari total penerimaan negara di bidang ekonomi digital.
Jika dielaborasi lebih jauh, dari capaian itu sebanyak Rp376,13 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan Rp422,71 miliar datang dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchange.
Menyikapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengaku perusahaan telah melakukan setoran pajak hampir mencapai Rp350 miliar. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 45% dari total pajak kripto yang ada di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga mengaku telah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar.
“Hal tersebut membuktikan bahwa industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara,” ungkap Oscar.
Total Volume Transaksi Mencapai US$15 Juta
Positifnya nilai setoran pajak perusahaan diimbangi dengan tingginya volume perdagangan aset digital Indodax. Menurut Oscar, pihaknya telah menghasilkan volume perdagangan kripto sebesar US$15 juta atau mencapai Rp244,73 miliar.
Ke depan, Oscar optimistis industri kripto tanah air bisa semakin bertumbuh dan memberikan sumbangsih lebih signifikan dalam pembanguan ekonomi dalam negeri.
Untuk dipahami, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku bakal memberikan usulan ke Direktorat Jenderal pajak (DJP) untuk melakukan revisi atas pajak aset digital. Dalam usulannya, sang regulator menginginkan agar tarif pajak yang diberlakukan hanya mencapai setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Kebijakan tersebut sengaja didorong untuk lebih mengakselerasi pertumbuhan industri kripto di tanah air. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menambahkan, penerapan pajak atas aset kripto masih terlalu dini untuk dibebankan ke industri. Sebab, hal itu berpotensi menurunkan minat investor untuk masuk di tengah derasnya perkembangan yang terjadi.
Bagaimana pendapat Anda tentang sumbangsih pajak kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.