Otoritas Pengawas Pasar Inggris (FCA) bersama dengan Kepolisian wilayah setempat berhasil membongkar praktik perdagangan mata uang kripto ilegal. Dalam aksinya, sebanyak dua orang tersangka berhasil diamankan lantaran dituduh ikut memfasilitasi penjualan dan pembelian aset kripto senilai lebih dari 1 miliar pound sterling atau Rp20 triliun lebih.
Dalam keterangan resmi dijelaskan, keduanya menjalankan bisnis perdagangan aset virtual tanpa izin dan menawarkan layanannya kepada pelanggan di Inggris. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap perusahaan mata uang digital yang beroperasi di Inggris harus melakukan registrasi di FCA dan mematuhi klausul terkait Aturan Pencucian Uang, Pembiayaan Teroris, dan Transfer Dana (MLR).
Direktur Eksekutif Penegakan dan Pengawasan Pasar FCA, Therese Chambers, menjelaskan bahwa dalam hal ini, FCA berperan untuk mencegah masuknya dana kotor ke dalam sistem keuangan Inggris.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa regulator akan melakukan segala daya untuk menghentikan perusahaan kripto yang beroperasi secara gelap di wilayahnya,” jelas Chambers.
Meskipun tidak dijelaskan secara detail nama entitas yang dimaksud, beberapa perangkat digital berhasil disita selama penggeledahan di perumahan yang berlokasi di London. FCA mengaku melakukan penyelidikan dengan hati-hati dan membebaskan kedua tersangka dengan jaminan tertentu.
FCA Tegaskan Bahwa Aset Kripto Tidak Diatur
Dalam kesempatan yang sama, FCA menegaskan bahwa aset kripto tidak diatur dan memiliki risiko tinggi. Melalui survei yang digelar pada periode 2022 – 2023 oleh FCA, disebutkan bahwa perusahaan kripto merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap pencucian uang.
Untuk itu, Departemen Keuangan Inggris pada Maret lalu akhirnya mulai menerapkan rezim Anti Pencucian Uang di ruang virtual dan setiap lembaga yang diatur oleh rezim tersebut harus tunduk pada aturan FCA.
Hal ini memberi otoritas kewenangan penuh untuk menindak setiap entitas kripto yang abai terhadap aturan yang sudah berlaku. Bahkan ancaman pidana juga sudah disiapkan jika terdapat entitas yang melanggar kebijakannya.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga sekarang sudah memiliki kuasa untuk langsung melakukan penyitaan aset kripto yang terlibat dalam kegiatan terlarang tanpa harus menunggu proses hukum.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.