Sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan aset kripto di Indonesia secara resmi akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat di Januari mendatang. Aksi itu membuat tampuk pengawasan yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan diteruskan oleh regulator utama di industri jasa keuangan.
Hal itu menjadi menarik, karena industri kripto di Indonesia sendiri saat ini tengah dalam tahap perkembangan pesat. Data Bappebti menyebut, sampai dengan Oktober kemarin, nilai transaksi kripto tanah air sudah mencapai Rp475,13 triliun.
Jumlah tersebut dihasilkan dari 21,6 juta pelanggan kripto tercatat. Di sisi lain, sumbangsih sektor kripto terhadap perekonomian juga cukup mumpuni, angkanya mencapai Rp942,88 miliar.
Memandang hal itu, Partner di firma hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (HPRP), Andre Rahadian menyebut, gelombang peningkatan perdagangan aset kripto datang ketika Indonesia beranjak maju dalam pendekatan terstrukturnya sendiri terhadap peraturan kripto.
“Pedagang fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021. Untuk menjalankan kegiatan operasional sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi dan tentunya kini harus mematuhi aturan dari OJK,” beber Andre melalui keterangan resmi.
OJK Diharapkan Segera Finalisasi Rancangan Peraturan
Sementara itu, Partner Dentons HPRP lainnya, Mika Isac Kriyasa menambahkan, pemerintah telah mempertimbangkan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan dari kehadiran instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto. Untuk itu, melalui UU PPSK, otoritas peraturan atas aset kripto dari beralih Bappebti kepada OJK.
“OJK diharapkan melakukan finalisasi rancangan peraturan mereka (RPOJK) yang menetapkan berbagai aspek, seperti aset kripto yang layak untuk perdagangan, perizinan operator, tata kelola, dan perlindungan konsumen,” urai Mika.
Ia mengingatkan agar para operator perdagangan aset kripto mematuhi tata kelola dan perlindungan data dalam waktu enam bulan sejak pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, para pedagang aset kripto memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan program Anti-Pencucian Uang (APU) dan pencegahan pembiayaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal.
Menurut Mika, salah satu aspek utama dalam RPOJK adalah persyaratan perizinan bagi para operator perdagangan kripto, di mana mereka hanya dapat terlibat dalam aktivitas usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK, yang mensyaratkan direksinya mengajukan permohonan.
Di samping itu, RPOJK menetapkan bahwa OJK harus menyetujui permohonan izin usaha dalam waktu 45 hari.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.