Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru untuk menyesuaikan tarif pajak di ruang kripto. Melalui Peraturan Menteri (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, Kemenkeu mengklasifikasikan aset kripto sama seperti surat berharga, yang tidak mendapatkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun di sisi lain aturan tersebut juga mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%. Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengaku menyambut baik terbitnya aturan anyar tersebut.
OJK memandang bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi fiskal sebagai upaya memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.
“Di dalam aturan tersebut, terdapat hal yang menguatkan aset kripto sebagai aset keuangan digital, karena dipersamakan sebagai surat berharga. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 50 tahun 2025,” jelas Hasan.
Selain itu, regulasi anyar itu juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan aset kripto dalam Negeri. Karena menurut Hasan, pengaturan dalam tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk platform berizin di dalam negeri, jauh lebih kecil ketimbang tarif transaksi yang berlaku pada platform luar negeri yang mencapai 5 kali lipat.
Monitor Implementasi PMK 50 Tahun 2025
Terlepas dari hal itu, OJK berharap agar berbagai pihak mengedepankan berbagai kebijakan dan insentif bagi industri ini. Mengingat aset keuangan digital dan aset kripto masih membutuhkan banyak dukungan di fase awal pengembangannya.
Lebih jauh menurut Hasan, pihaknya juga memberikan dukunagn langsung terhadap pengemabangn industri aset keuangan digital dengan memberikan insentif dalam bentuk penyesuaian tarif pungutan yang berlangsung selama 5 tahun. Bermulai dengan menihilkan pungutan untuk tahun ini.
“Kami tentu berharap bahwa upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri kripto juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama dengan memberikan regulasi yang memang menjadi kebutuhan industri dan di sisi lain memberikan insentif pada industri ini yang masih berada di tahap awal,” tambah Hasan.
Oleh karena itu lanjut Hasan, penting bagi semua pihak untuk memonitor dan mengevaluasi PMK 50 Tahun 2025 secara berkelanjutan. Untuk memastikan kebijakan itu mendorong perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan.
Bagaimana pendapat Anda tentang respons OJK atas PMK 50 Tahun 2025 yang mengatur tentang pajak kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
