Jelang beralihnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pekan lalu muncul POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Aturan Penyelenggaraan Aset Digital Termasuk Aset Kripto.
Aturan tersebut memuat banyak detail tentang mekanisme pelaporan dan juga penyelenggaraan perdagangan kripto di Indonesia. Merespons hal itu, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan pihaknya menyambut positif peluncuran POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
Ia mengakui, OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai.
“Kami pun masih melakukan kajian mendalam terkait poin-poin dalam aturan tersebut,” jelasnya kepada BeinCrypto.
Tidak Ada Perubahan Signifikan Saat Transisi Pengawasan
Lebih jauh menurut Iqbal, dalam sosialisasi tersebut, terungkap bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bahkan, OJK juga telah memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan.
Artinya, exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan. Sebagai catatan, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi. Serta penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan.
Selain itu, POJK ini juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Dirinya berharap, ke depan industri kripto bisa terus tumbuh. Dengan kejelasan regulasi dan komprehensif seperti yang tertera dalam POJK ini, Iqbal optimistis aturan tersebut bakal mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik lebih banyak pelaku pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital di Indonesia.
“Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini bersama dengan Bappebti,” pungkas Iqbal.
Bagaimana pendapat Anda tentang beralihnya pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.