Trusted
Breaking News

Investor Lama Bisa Jual Bitcoin Tanpa Terkena Pajak Progresif, Ini Caranya

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Co-founder Indodax, Oscar Darmawan menyebut investor lama yang memiliki aset Bitcoin sebelum era regulasi, bisa melakukan penjualan melalui exchange teregulasi tanpa terkena tarif pajak progresif.
  • Investor yang belum sempat melaporkan aset lamanya, bisa tetap mencantumkan sebagai harta setara kas dalam laporan pajak tahunan.
  • promo

Sejak teregulasi, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan secara ketat. Mulai dari sisi pengawasan, aturan perdagangan hingga perpajakan, semuanya diatur secara komprehensif untuk bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak. Di sisi lain, adanya kerangka kebijakan dalam kelas aset baru tersebut juga menunjukkan bahwa pengakuan terhadap aset kripto sudah berjalan secara legal dan luas. Lantas bagaimana untuk mereka yang sudah memiliki aset, khususnya Bitcoin sebelum regulasi muncul?

Sebagai catatan, pengakuan terhadap aset kripto di Indonesia sudah berjalan sejak 2018. Kala itu, muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018  yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang bisa dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Aturan tersebut menjadi gerbang awal dalam lanskap kebijakan kripto di tanah air. Karena sejak saat itu, muncul beberapa aturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka hingga peralihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke OJK.

Nah membincang kripto, khususnya Bitcoin. Aset global tersebut sudah masuk ke Indonesia sebelum aturan tersebut muncul. Laporan Indodax menyebut bahwa Bitcoin masuk ke tanah air pada tahun 2013, berbarengan dengan terjadinya krisis Cyprus.

Pelaporan Bitcoin Sesuai Prosedur

Kondisi itu memantik tanya terkait bagaimana mekanisme penjualan aset kripto yang berasal dari era sebelum regulasi berjalan. Menanggapi hal itu, Co-founder Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan, pengguna lama yang memiliki aset Bitcoin sebelum era regulasi tetap dapat menjual melalui exchange teregulasi tanpa terkena tarif pajak progresif.

Namun sang investor harus melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur. Sementara, untuk investor yang belum sempat melaporkan aset lamanya, bisa tetap mencantumkannya sebagai harta setara kas dalam laporan pajak tahunan.

“Hal itu membuka ruang transparansi tanpa ancaman denda, selama transaksi berjalan melalui bursa yang terdaftar,” jelas Oscar melalui keterangan resmi.

Lebih jauh menurut Oscar, pihaknya secara aktif hadir dalam FGD (Forum Group Discussion) bersama Kementerian Keuangan pada 2018–2020 yang akhirnya melahirkan regulasi fiskal kripto dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Regulasi itu menetapkan bahwa transaksi kripto mendapatkan PPh final sebesar 0,2% tanpa PPN, memberikan kepastian hukum dan efisiensi fiskal bagi pelaku pasar.

Menurutnya, pemerintah Indonesia selama ini menunjukkan keberpihakannya terhadap aset kripto dengan memberikan kejelasan regulasi.

“Pemerintah memilih pendekatan moderat, bukan progresif. Kalau progresif, bisa sampai 30%. Tapi 0,2% final ini jadi bentuk keberpihakan terhadap industri dan investor,” pungkasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori