Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pada Juni kemarin berada di kisaran Rp32,31 triliun. Kondisi itu memperlihatkan penurunan sebesar 34% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp49,57 triliun.
Lesunya perdagangan kripto tanah air, kuat dugaan berbanding lurus dengan fluktuasi yang terjadi pada pasar kripto. Pasalnya, sepanjang Juni kemarin, harga sang jawara kripto, Bitcoin (BTC) hanya mampu mencatatkan apresiasi 2,35%.
Dari kisaran US$104.000 di awal Juni menjadi US$107.026 pada akhir Juni kemarin. Dalam pergerakannya, harga Bitcoin berdasarkan CoinGecko bahkan sempat meninggalkan level psikologis US$100.000 dan berada di level US$98.974 pada 23 Juni lalu.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menilai, perdagangan kripto sepanjang tahun ini sudah mencapai kisaran Rp224,11 triliun.
“Kondisi itu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga,” jelas Hasan.
Tren positif tersebut mendapatkan dorongan dari meningkatnya jumlah konsumen aset kripto yang pada Juni lalu sudah mencapai 15,85 juta konsumen. Naik 5,18% dari bulan Mei yang sebanyak 15,07 juta konsumen.
Finalisasi Rancangan Perubahan POJK 27 Tahun 2024
Terlepas dari hal itu, Hasan juga mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan perubahan untuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk respons tuntasnya pengalihan pengawasan dan pengaturan industri aset digital dan aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Menurut Hasan, langkah itu bertujuan untuk mengakomodir pengaturan dan pengawasan aktivitas perdagangan derivatif kripto. Seperti diketahui, pada 30 Juli kemarin OJK telah menandatangani adendum berita acara serah terima (BAST) dari Bappebti yang membuat peralihan pengawasan aset kripto menjadi semakin efektif.
Adendum tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk untuk derivatif kripto. Hasan mengaku hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang P2SK serta PP nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto. Membuat OJK memiliki pengawasan yang menyeluruh terhadap industri anyar tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang nilai transaksi kripto Indonesia periode Juni ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
