Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memulai proses restitusi alias pemberian ganti rugi atas kasus ilegal akses di ruang kripto yang mengakibatkan kerugian belasan miliar rupiah. Sidang eksekusi kasus yang melibatkan Anggi Saputra sebagai terpidana dan seorang wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) sebagai korban itu berjalan secara virtual pada 23 Mei kemarin.
Dalam persidangan, memutuskan bahwa restitusi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp6,52 miliar yang terkonfimasi diterima oleh korban. Melalui kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Kedutaan Besar AS di Jakarta serta Bank BRI Pekanbaru Sudirman.
Penegakan ini menunjukkan bahwa tindak kriminal yang menggunakan dasar apapun sebagai landasannya, memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelakunya.
Kasus yang terungkap pada tahun 2022 itu sempat membuat heboh jagad kripto Indonesia. Betapa tidak, Anggi yang tidak berhasil menamatkan tingkat pendidikan dasar (SD) itu berhasil membobol akun korban yang berada di Coinbase.
Ia memindahkan dana senilai Rp16,5 miliar dalam bentuk Ethereum. Tercatat, terdapat 31 kali penarikan dana yang berasal dari rekening pribadinya di BTPN dan BCA, dengan jumlah bervariasi antara puluhan juta hingga hampir Rp1 miliar.
Belajar Meretas Akun Coinbase Secara Autodidak di YouTube
Modus yang berjalan adalah dengan menggunakan metode phising. Yakni membuat laman palsu untuk mengelabui korbannya agar mau mengisi data kredensialnya. Ketika itu, Anggi berhasil mencuri username dan juga password korban.
Menariknya, pengetahuan untuk membuat metode phising diperoleh melalui YouTube secara autodidak. Awalnya ia mencari cara untuk menyebarkan phising. Setelah itu Anggi mulai mencari penjual list email, Simple Mail Transfer Protocol (SMTP) dan validator untuk memvalidasi email yang terdaftar di Coinbase.
“Ia juga mencari tool untuk bisa mengirim email secara otomatis. Anggi melakukan phising dengan cara memvalidasi satu juta email. Tujuannya untuk memastikan apakah email tersebut terdaftar di Coinbase atau tidak,” jelas laporan.
Setelah data korban berhasil terkumpul, Anggi Saputra dengan leluasa memindahkan dana yang ada di akun korban ke akun pribadinya.
Bagaimana pendapat Anda tentang restitusi atas kasus pembobolan akun Coinbase ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
