Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaruh fokus pada sektor kripto. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya menggenjot penerimaan negara.
Dalam Webinar Nasional yang terselenggara oleh Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) dengan tema Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi “Strategi & Solusi”, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan saat ini penerapan pajak kripto sudah berada di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan itu menegaskan adanya perubahan peralihan pengawasan aset kripto. Dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sekarang kripto memiliki kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lagi. Sehingga administrasi perpajakannya juga menjadi berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, jika sebelumnya kripto mendapatkan dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena berada masuk kategori komoditas di bawah Bappebti.
Sekarang PPN ditiadakan karena kripto sudah setara dengan instrumen keuangan lain yang ada di bawah pengawasan OJK.
Melalui hal itu, ia berharap penerimaan negara yang bersumber dari sektor kripto bisa memberikan kontribusi lebih baik.
Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Sambut Positif Skema Pajak Kripto Baru
Secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) atau Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia, Rob Raffael Kardinal menyambut baik kebijakan pajak yang baru berlaku di ruang aset digital.
Dalam hematnya, skema yang ada saat ini membebaskan konsumen dari pajak pembelian kripto. Sehingga memperlihatkan perkembangan dari skema sebelumnya.
“Dulu kalau investor ingin membeli kripto, mereka sudah mendapatkan tarif pajak 0,1%. Namun sekarang penerapan pajak hanya berjalan saat aset tersebut mengalami penjualan,” tutur Raffael kepada BeInCrypto.
Sebagai catatan, Yon Arsal mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara. Mulai dari pajak digital, pajak kripto dan juga pajak minimum global.
Pajak kripto sendiri selama ini masuk ke dalam pajak atas usaha ekonomi digital. Nah sampai dengan Februari kemarin, penerimaan pajak kripto secara agregat sejak tahun 2022 sudah mencapai Rp1,21 triliun.
Bagaimana pendapat Anda tentang pajak kripto Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
