World (sebelumnya Worldcoin) menerima pukulan hukum di Kenya setelah Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa praktik pengumpulan data biometrik mereka melanggar hak privasi konstitusional.
Keputusan pengadilan ini menandai kemenangan monumental bagi para aktivis hak digital di negara ini dan luar negeri, serta datang di tengah meningkatnya sorotan global terhadap proyek kripto dan identitas yang kontroversial ini.
Pengadilan Tinggi Kenya Kecam Worldcoin atas Pelanggaran Privasi
Pada sebuah putusan yang dibacakan pada Senin (5/5), Hakim Aburili Roselyne mengabulkan permohonan tinjauan yudisial yang diajukan oleh Katiba Institute dari Kenya. Pengadilan memerintahkan Worldcoin Foundation dan para agen terkait untuk menghentikan semua pemrosesan data biometrik.
Pengadilan juga memutuskan bahwa seluruh data yang telah dikumpulkan dari pengguna di Kenya harus dihapus secara permanen.
“Perintah larangan [dikeluarkan] yang melarang Worldcoin Foundation dan agen-agen terkait untuk memproses, mengumpulkan, atau mengelola data biometrik lebih lanjut tanpa melakukan (atau menggunakan) Penilaian Dampak Perlindungan Data yang memadai… atau menggunakan persetujuan yang diperoleh melalui iming-iming aset kripto — Worldcoin,” lapor Katiba Institute, mengutip putusan tersebut.
Hakim mengeluarkan perintah certiorari, yang secara efektif membatalkan keputusan Worldcoin untuk mengumpulkan dan memproses data tersebut di Kenya. Ia mengutip pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Kenya tahun 2019.
Perintah ketiga berupa mandamus memaksa yayasan untuk menghapus semua data biometrik yang diperoleh dalam waktu tujuh hari secara permanen. Pengadilan menyoroti Worldcoin karena melanggar hukum dalam hal ini. Komisioner Perlindungan Data akan mengawasi pelaksanaan perintah tersebut.
“Pengadilan Tinggi memerintahkan Worldcoin untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan di Kenya dalam waktu 7 hari,” lapor media lokal.
ICJ Kenya, yang berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, mengulang kabar ini dalam sebuah unggahan. Mereka menyoroti tekad pengadilan yang menegaskan bahwa hak konstitusional, terutama hak atas privasi, harus ditegakkan bahkan di era digital saat ini.
“Pengadilan menegaskan bahwa Worldcoin memulai pengumpulan data tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisioner Perlindungan Data (ODPC) dan tanpa melakukan DPIA yang diperlukan, yang melanggar Pasal 25, 26, 29, 30, dan 31 dari Undang-Undang Perlindungan Data 2019,” tulis ICJ Kenya.
Kemenangan hukum ini datang hampir dua tahun setelah Katiba Institute melayangkan gugatan pada Agustus 2023. Organisasi yang mempromosikan implementasi Konstitusi Kenya ini menggugat praktik pengumpulan data Worldcoin.
Pengacara konstitusional Joshua Malidzo Nyawa, yang memimpin penuntutan ini, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari BeInCrypto.
Worldcoin Kumpulkan Data Biometrik Warga Kenya
Menengok ke belakang, proses pengumpulan data ini memang kontroversial. Worldcoin menawarkan kepada warga Kenya token WLD senilai US$50 per orang. Sebagai imbalannya, mereka harus bersedia memindai iris mata mereka menggunakan perangkat Orb, yang pada dasarnya membuat mereka menyerahkan data biometrik mereka.
Institusi tersebut berpendapat bahwa insentif ini merusak legitimasi persetujuan pengguna. Secara khusus, itu gagal memenuhi ambang batas hukum Kenya untuk perlindungan data.
“Pemilik Worldcoin, Sam Altman, saja dilarang mengumpulkan data ini di negara asalnya, AS. Mengapa kita justru membiarkannya di Kenya?” ujar pemimpin mayoritas parlemen Kimani Ichung’wah.
Putusan ini kemungkinan akan memberikan dampak luas di yurisdiksi tempat Worldcoin beroperasi. Kekhawatiran serupa telah menyebabkan penghentian regulasi di Indonesia. Seperti yang dilaporkan BeInCrypto, pihak berwenang menghentikan aktivitas Worldcoin karena dugaan pelanggaran hukum perlindungan data.
Meski ada perlawanan yang semakin besar, nyatanya proyek ini tetap melaju di AS. Baru-baru ini, mereka diluncurkan di enam kota, termasuk Atlanta, Los Angeles, dan San Francisco.

Perkembangan hukum ini langsung berdampak pada sentimen investor. Native token Worldcoin (WLD) tercatat ambruk nyaris 10% dalam 24 jam terakhir. Berdasarkan data harga BeInCrypto, WLD diperdagangkan seharga US$0,88 pada waktu publikasi.
Bagaimana pendapat Anda tentang perlawanan Kenya terhadap praktik kontroversial Worldcoin ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
