Kajian terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas EKonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap, maraknya aktivitas crypto exchange asing tak berizin berpotensi membuat penerimaan pajak kripto tanah air hilang Rp1,7 triliun. Kondisi itu memperlihatkan pentingnya penegakan aturan dan juga pengawasan terhadap operasional entitas luar negeri yang belum mendapatkan legalitas resmi.
Besarnya angka potensi kehilangan pajak tersebut bisa dipahami. Mengingat Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia dalam adopsi kripto, dengan total akun mencapai 23 juta dan nilai transaksi sebesar Rp650,6 triliun di tahun 2024 lalu.
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo) juga sudah mewanti-wanti atas maraknya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh entitas asing. Robby Bun selaku Ketua Aspakrindo beberapa waktu lalu sempat menjelaskan bahwa banyaknya perusahaan kripto asing yang menawarkan produknya di Indonesia secara tidak sah, menyadari bahwa potensi aset digital di Indonesia sangat besar.
SponsoredUntuk itu, ia mengimbau agar setiap pelaku usaha mengikuti regulasi yang ada. Karena dalam Undang-Undang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat ancaman berupa sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Jika Semua Berjalan Di Ekosistem Resmi, Ruang Kripto Bisa Buka 1,2 Juta Lapangan Pekerjaan
Tidak hanya itu, karena maraknya aktivitas ilegal tersebut. Potensi peningkatan lapangan pekerjaan yang berasal dari perdagangan aset kripto juga jadi terhambat. Karena dalam riset LPEM FEB UI juga terungkap bahwa, meskipun hadir sebagai industri baru. Namun sektor kripto berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 333 ribu lapangan pekerjaan.
Situasinya bisa bertambah baik dan berpeluang memberikan sumbangsih lebih hingga 1,2 juta pekerja. Sepanjang seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem resmi.
Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana melalui keterangan resmi menuturkan bahwa potensi besar ini hanya bisa terealisasi penuh jika terdapat regulasi yang adaptif. Serta kebijakan pajak yang proporsional dan penegakan terhadap platform ilegal yang konsisten.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak segan untuk memblokir platform kripto asing ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena berpotensi menyulitkan konsumen. Mengingat dana nasabah menjadi tidak terlindungi di dalam negeri.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!