Trusted

Langgar Aturan, Toko Alpha Kena Denda Rp1 Miliar Atas Akuisisi Tokocrypto

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Toko Alpha lantaran terlambat melakukan notifikasi atas akuisisi Tokocrypto.
  • Tokocrypto menghormati keputusan KPPU dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar transparansi.
  • promo

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Toko Alpha Pte. Ltd sebesar Rp1 miliar lantaran terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010. Hukuman tersebut muncul karena Toko Alpha tidak menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi atas PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Melalui keterangan resmi terungkap, putusan itu disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha.

Menurut Majelis, transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 27 Januari 2023. Namun karena aset gabungan yang melebihi ketentuan, Toko Alpha wajib menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat di 9 Maret 2023.

Sementara, KPPU sendiri baru menerima pemberitahuan akuisisi tersebut pada tanggal 20 Maret 2023. Oleh karena itu, Toko Alpha telah melewati batas waktu penyampaian notifikasi. Karena tenggat waktunya maksimal 30 hari sejak tanggal akuisisi terjadi, dan terlambat selama 7 hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi.

“Majelis Komisi memutuskan Toko Alpha secara sah dan meyakinkan melanggar aturan. Kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan ke kas negara,” jelas KPPU.

Pembayaran denda lanjut KPPU, wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Ini Respons Tokocrypto

Merespons hal itu, VP PR & Marketing Tokocrypto, Rieka Handayani menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan KPPU terkait sanksi denda yang dijatuhkan akibat keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tokocrypto menyatakan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi standar transparansi. Mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Serta mendukung pertumbuhan ekosistem aset kripto yang aman, inovatif, dan berkelanjutan,” jelas Rieka kepada BeinCrypto.

Terlepas dari kasus ini, Ia memastikan bahwa seluruh layanan dan aktivitas operasional Tokocrypto tetap berjalan normal. Tanpa gangguan dan dana nasabah tetap aman. Pihaknya juga akan terus bersikap kooperatif dan proaktif dalam bekerja sama dengan regulator. Guna memastikan kepatuhan terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang sanksi denda Toko Alpha atas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokocrypto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori