PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat pertumbuhan total deposit pada aplikasi kripto miliknya tumbuh 400% secara tahunan. Kondisi itu memperlihatkan tingginya minat investor dalam negeri terhadap aset kripto.
Melalui keterangan resminya, Co-CEO Pintu, Andrew Adjiputro menjelaskan, capaian itu sejalan dengan bertambahnya jumlah pengguna aktif di Pintu sebanyak 100%. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan dalam mendorong penetrasi investasi kripto di Indonesia.
“Di tengah banyaknya tantangan yang ada, kami berhasil mencatat pertumbuhan luar biasa, pada Februari 2025 aplikasi Pintu telah diunduh lebih dari 9 juta kali. Naik hampir 30% secara tahunan,” jelasnya Andrew.
Entitas yang baru saja merayakan hari jadinya yang ke-5 itu optimistis bahwa pertumbuhan industri kripto di Indonesia akan terus berjalan secara positif. Berdasarkan data Statista, jumlah investor kripto pada 2025 ini akan mencapai angka 28,65 juta investor.
Proyeksi itu mengindikasikan adanya peningkatan popularitas dan kesadaran terhadap investasi aset kripto.
Hadirnya Investor Institusi
Terlepas dari hal itu. OJK mencatat, secara nasional jumlah konsumen kripto di Indonesia per Februari kemarin tumbuh menjadi 13,31 juta orang. Bandingkan dengan posisi Januari yang sebanyak 12,92 juta orang.
Sebagai catatan, dalam penghitungan jumlah pengguna, OJK menggunakan diksi “konsumen kripto” yang menjelaskan bahwa akun tersebut telah terdaftar di pedagang, dan telah aktif oleh konsumen untuk bertransaksi atau menyimpan aset kriptonya.
Volume transaksi kripto di Indonesia dipercaya bakal terus bertambah. Mengingat OJK juga sudah mengizinkan konsumen non perseorangan untuk membuka akun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mencatat, berdasarkan data dari laporan bulanan Pedagang Aset Keuangan Digital (AKD), pada posisi Januari 2025 terdapat 556 investor institusi.
Regulator menerapkan kebijakan tersebut secara ketat. Aturan itu mengharuskan setiap calon konsumen non perseorangan yang akan membuka akun kripto wajib memenuhi persyaratan di Pasal 80 (7) POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Mulai dari perizinan dari kementerian terkait. Kemudian verifikasi, bahwa sumber dana bukan berasal dari aktivitas ilegal. Selain itu, penggunaan akun juga hanya bisa untuk tujuan investasi.
Bagaimana pendapat Anda tentang pertumbuhan deposit pada aplikasi kripto Pintu yang mencapai 400% ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
