Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat tiga perusahaan kripto domestik yang memiliki afiliasi dengan entitas asing. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, selain Tokocrypto yang memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat 2 pedagang aset keuangan digital (PAKD) lain yang memiliki afiliasi dengan perusahaan asing.
Menurut Hasan, berdasarkan hasil penelaahan melalui kegiatan know your entity (KYE), selain Tokocrypto, adalah Upbit Indonesia yang merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Kemudian BTSE Indonesia yang dalam laporannya menyatakan bahwa perusahaan terafiliasi dengan BTSE Holdings Limited. Entitas yang diketahui terdaftar di kawasan Afrika Timur.
“Informasi terkait afiliasi ini kami peroleh dari laporan keuangan audit dari masing-masing pedagang aset keuangan digital dan proses KYE. Hal itu merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan guna mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia,” jelas Hasan.
Kepemilikan Asing dalam Entitas Kripto Termaktub Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024
Perihal afiliasi dengan entitas asing ini juga sudah secara tegas tertera dalam pasal 52 POJK Nomor 27 tahun 2024, tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Dalam aturan itu terungkap bahwa setiap pedagang aset kripto wajib memberikan informasi ke OJK tentang struktur kepemilikan dan afiliasi. Khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan atau pengendali langsung atau tidak langsung oleh pihak yang terafiliasi.
“Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas serta aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” tambah Hasan.
Selain itu, dalam POJK 27 Tahun 2024 mengungkap bahwa setiap warga negara asing. Maupun badan hukum asing diperbolehkan untuk mendirikan atau memiliki saham Pedagang Aset Keuangan Digital di Indonesia.
Tidak hanya itu, konsumen yang berstatus warga negara asing (WNA) juga mendapatkan izin untuk berinvestasi pada aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang 3 perusahaan kripto Indonesia yang terafiliasi asing ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
