Trusted
Breaking News

OJK Akui Tengah Kembangkan Produk Sejenis ETF Berbasis Kripto

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK mengaku tengah mengembangkan unit pernyertaan dengan underlying kripto melalui regulatory sandbox yang bernama Unit Dana Kripto, mirip dengan ETF berbasis kripto.
  • Prosesnya masih dalam uji coba, penyusunan regulasi siap dilakukan ketika hasil uji coba sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pihaknya tengah mengembangkan dan melakukan uji coba produk yang sejenis dengan unit penyertaan dengan underlying kripto melalui regulatory sandbox. Produk yang bernama Unit Dana Kripto itu memungkinkan akses bagi investor dan konsumen untuk berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto dalam 1 instrumen.

Oleh karena itu, regulator yang membidani industri jasa keuangan dan aset keuangan digital juga aset kripto itu membantah bahwa produk tersebut merupakan ETF kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers daring menjelaskan sampai saat ini belum terdapat produk yang dinamakan exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto.

Ditambah menurut Hasan, pengaturan untuk ETF berbasis kripto belum tersedia di Indonesia.

“Produk ini pada prinsipnya akan memungkinkan akses bagi investor dan konsumen. Untuk berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto sekaligus dalam 1 instrumen. Tanpa perlu membeli masing-masing aset kripto secara terpisah,” jelas Hasan.

Namun, karena kesamaan jenis produk, proses dan juga mekanismenya. Hasan mengaku bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi penuh dengan regulator pasar modal.

Siap Susun Regulasi Baru

Lebih jauh lanjut Hasan, sampai saat ini proses pengujiannya masih berlangsung dan akan berjalan secara bertahap. Sesuai dengan rencana kerja dan proposal yang disampaikan peserta sandbox ke OJK.

Selama masa pengembangan dan pengujian ini, OJK akan terus melakukan pemantauan dan melakukan on-site supervision. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman interaksi investor juga konsumen. Serta melakukan penilaian atas aspek end-to-end costumer journey.

Nah hasil dari pengembangan, pengujian juga pemantauan ini akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan regulator. Terhadap pemberian izin model bisnis dan pengembangan usaha atas produk tersebut.

“Jika memang perlu, kami juga akan melakukan penyusunan regulasinya, yang akan terlaksana pasca penetapan hasil sandbox ini,” tambah Hasan.

Bagaimana pendapat Anda tentang pengembangan OJK terkait produk yang mirip dengan ETF kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori