Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri jasa keuangan, termasuk kripto mengaku akan segera menghadirkan pengaturan penawaran dari beberapa bentuk aset keuangan digital. Untuk itu, pihaknya bakal membuat klasifikasi atas aset kripto yang dekat dengan securities token dan aset yang dekat dengan utility token.
Hal itu perlu dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan perdagangan aset kripto yang sudah berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan mandat OJK cukup memungkinkan untuk menghadirkan pengaturan yang cukup. Yakni pengaturan dan penawaran dari bentuk aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga akan memperluas pengaturannya hingga mencakup perdagangan untuk bentuk derivatif.
“Ini yang sedang kami rumuskan dan semoga dalam waktu dekat, kedua pengaturan dalam penyempurnaan perdagangan dan penawaran ini bisa hadir,” jelas Hasan.
Lebih jauh lanjut Hasan, OJK juga sudah memiliki regulatory sandbox untuk melakukan uji coba dan simulasi setiap inovasi. Disana terbangun life test environment atau lingkungan yang bukan untuk melakukan uji coba teoritis. Melainkan terlaksana dengan ekosistem yang sudah lengkap dan terdapat aktivitas bisnis nyata.
- Baca Juga: Keluarga Kaya di Asia Tingkatkan Eksposur Aset Kripto di Tengah Regulasi yang Menguntungkan
Regulasi Kripto yang Lengkap Adalah Modal
Sebagai catatan, pengaturan dan pengawasan kripto di Indonesia digadang masih lebih baik dari negara lain. Menurut Hasan, hal itu adalah modal yang baik untuk bisa melangkah lebih awal ke depan.
Dalam pandangannya, kecukupan pengaturan, kepastian hukum terkait instrumen aset keuangan digital serta mekanisme perdagangannya yang sudah ada merupakan modal yang kuat untuk kita bersama-sama dengan seluruh stakeholders di industri untuk melakukan pengembangan juga penguatan.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, pengembangan aset kripto tidak akan terbatas pada aset atau koin dalam perdagangan, melainkan akan menyeluruh ke setiap potensi yang ada. Termasuk perlindungan konsumen.
Ia menganalogikan kripto sebagai seekor gajah yang harus berkembang ke segala arah. Tidak hanya dari stablecoin, tokenisasi aset maupun perdagangannya semata.
“Pengembangan aset kripto juga pengembangan aset kripto juga harus menitik beratkan pada perlindungan konsumen. Akan tetapi, perlindungan konsumen itu harus tegas berjalan, jangan setengah-setengah,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
