Kembali

OJK dan IAI Sepakati Standar Pelaporan Aset Kripto

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Adi Wiratno

21 Oktober 2025 16.30 WIB
Tepercaya
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
  • Panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
Promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.

Panduan tersebut termaktub dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesi yang meluncur dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin.

Aktivitas ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.

Sponsored
Sponsored

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini tidak hanya bersifat seragam. Sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya. Tetapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper. Baik dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan melalui keterangan resmi.

Memastikan Praktik Akuntansi yang Sesuai dengan Standar Global

Hasan juga mengungkap, bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat di industri aset kripto nasional. Terlihat dari jumlah pengguna yang kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna. Serta nilai transaksi yang sudah menembus Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).

Sehingga ke depan, sinergisitas antara OJK, IAI, dan industri menjadi penting. Untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sebagai catatan, Buletin Implementasi Volume 8 yang rilis oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025. Ikut melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."