Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa secara prinsip dana konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital (AKD), termasuk kripto merupakan milik konsumen. Bukan milik Pedagang.
Hal itu sekaligus menjawab tanya terkait bagaimana nasib investor ketika entitas tertentu mengalami kebangkrutan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan, hal tersebut sudah termaktub dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan AKD.
Nah dalam pasal 85 ayat (1) huruf a, terungkap bahwa setiap dana konsumen untuk proses perdagangan aset keuangan digital, berada pada rekening terpisah dan berada di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
“Oleh karena itu, peran dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD menjadi sangat vital. Terutama pada ekosistem perdagangan Aset Keuangan Digital,” jelas Hasan melalui pernyataan tertulis.
Berangkat dari kondisi itu lanjut Hasan, entitas tersebut memiliki beberapa kewajiban yang berkaitan dengan keamanan dana konsumen. Beberapa diantaranya adalah memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan konsumen jika terjadi cidera janji.
Kemudian memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan aset keuangan digital. Lalu mengawasi dana konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang.
Jika Tutup, Wajib Mengalihkan Dana Konsumen
Sementara itu jika terdapat kondisi dimana Pedagang mengakhiri kegiatan usaha usaha. Baik yang disebabkan karena adanya pembubaran kegiatan usaha, pencabutan izin maupun kepailitan. Menurut Hasan Pedagang tersebut wajib mengalihkan konsumen, dana, dan aset keuangan digital milik konsumen kepada Pedagang lain.
Terlepas dari hal itu, OJK selaku regulator utama di industri aset digital juga terus berupaya menjaga keamanan ekosistem. Salah satunya melalui penguatan regulasi. Awal bulan ini OJK mengaku tengah menyusun pedoman keamanan siber untuk industri kripto.
Dalam kacamata Hasan, pedoman tersebut akan menjadi kerangka acuan dasar. Khusunya bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto untuk memperkuat ketahanan siber.
“Bidang IAKD sedang melakukan kajian dan menyusun pedoman keamanan siber untuk AKD dan aset kripto,” tuturnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
