Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada 7 Maret 2022 menyatakan bahwa larangan OJK kepada perusahaan industri jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi jual beli kripto sudah sesuai dengan UU Perbankan. Di dalam aturan itu ada larangan perbankan untuk melakukan transaksi saham dan komoditas.
Sebagai pengingat, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Wimboh menjelaskan, “Sektor jasa keuangan kita, perbankan, ini jelas, banknya itu bank komersial. Dananya jangka pendek, tabungan maupun deposito yang jangkanya pendek.”
Larangan OJK Sesuai dengan UU Nomor 7 Perbankan
Ia menilai larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank yang beroperasi di Indonesia.
UU Nomor 7 Perbankan melarang institusi perbankan untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, termasuk penjualan saham ataupun komoditas. Sementara, jika merujuk ke aturan yang diterbitkan BAPPEBTI, kripto dikategorikan sebagai komoditas.
Wimboh pun berargumen bila kripto ini tergolong komoditas, maka perbankan dilarang untuk melakukan transaksi tersebut. Namun, jika kripto dianggap sebagai mata uang, jelas Bank Indonesia mengatakan bahwa mata uang resmi di Indonesia adalah rupiah.
“Jelas dalam UU mana yang boleh dan mana yang tidak. Perbankan jelas tidak boleh jual-beli aset, dan kripto adalah aset,” kata Wimboh Santoso, dilansir CNBC Indonesia pada 7 Maret 2022.
Tidak Melarang Masyarakat Beli Aset Kripto
Wimboh sebenarnya tidak melarang masyarakat membeli aset kripto. Namun, menurutnya kripto tidak memiliki aset dasar (underlying asset) dan wujudnya virtual. Ditambah lagi, keuntungannya hanya berasal dari selisih harga beli-jual atau capital gain yang bergantung dengan supply & demand, dan pasar kripto bersifat global.
“Harganya sangat tergantung dengan supply & demand serta kondisi market global. Apabila ada aset [kripto] domestik, silahkan saja dilihat supply & demand-nya seperti apa. Sehingga, perbankan Indonesia memang tidak boleh melakukan hal yang spekulatif karena untuk melindungi nasabah. Di negara lain, mungkin saja, ada bank investasi [untuk kripto]. Di Indonesia bukan bank investasi,” imbuhnya.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.